https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Beres-beres Aplikasi Online Diyakini Percepat Realisasi PSR

Beres-beres Aplikasi Online Diyakini Percepat Realisasi PSR

Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe


Jakarta, elaeis.co - Regulasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berubah. Saat ini pelaksanaan PSR mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 03 Tahun 2022.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan BPDPKS lantas menutup sementara aplikasi PSR online yang digunakan untuk pengajuan PSR. Hingga satu bulan ke depan sedang dilakukan perbaikan agar sesuai dengan isi Permentan Nomor 03 Tahun 2022.

Meski para petani untuk sementara tidak bisa mengajukan PSR, namun Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe, menilai penutupan sementara tersebut tidak berdampak atau tidak menjadi masalah dalam percepatan PSR. Malah justru dinilai lebih bagus. 

Sebab, perbaikan yang dilakukan akan berdampak positif. Misalnya data yang diajukan petani akan lebih bagus, termasuk soal kepemilikan lahan dan status kawasan.

"Saya rasa ini bertujuan untuk menghindari kecurangan oknum-oknum yang justru ingin mengambil keuntungan dari program tersebut" katanya kepada elaeis.co, Jumat (29/4).

Dia menilai perbaikan ini ada kaitannya dengan adanya kelompok tani jadi-jadian yang ketahuan berbuat curang dengan melibatkan perangkat desa untuk mengikuti PSR tersebut.

Dengan perbaikan itu, diharapkan manajemen sistem online akan semakin bagus dengan standar yang baku. "Ini untuk menghindari kecurangan. Kemudian lahan PSR juga akan lebih jelas statusnya, milik siapa, dimana, dan tidak masuk dalam kawasan hutan," tukasnya.

"Saya rasa ini langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Untuk sementara petani harus sabar. Sebab, hanya satu bulan lamanya penutupan ini," tambahnya.

Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah mengubah persyaratan PSR. Sebelumnya petani dapat mengajukan PSR maksimal 4 hektare per kepala keluarga (KK), namun saat ini dapat mengajukan 4 hektare untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Tentu ini turut menjamin percepatan PSR. Dan petani harus berterima kasih terhadap pemerintah terkait kebijakan ini. Sebab ini bukti pemerintah peduli terhadap petani," katanya.

"Dari segi dana, tentu akan semakin banyak yang dialokasikan ke program PSR kalau pengusulannya dipermudah," tandasnya.

 

Komentar Via Facebook :