https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Berkas Mantan Kakanwil BPN Riau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Mantan Kakanwil BPN Riau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Mantan Kakanwil BPN Riau, M Syahrir. foto: MC Riau


Jakarta, elaeis.co - Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M Syahrir, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebutkan, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

“Benar, Jaksa KPK Rio Frandy, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama M Syahrir,” kata Ali lewat keterangan resminya beberapa hari lalu.

Sejak pelimpahan dilakukan, kata Ali, otomatis status penahanan juga beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. "Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menjerat Syahrir pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AAL) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Dalam perkara itu, dia diduga pernah meminta uang Rp 3,5 miliar ke petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Sudarso.

Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan sawit. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap. Atas perbuatannya, Syahrir dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 

Komentar Via Facebook :