Berita / Nasional /
Berkas Perkara Duta Palma Dilimpahkan, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Segera Diadili
Jakarta, elaeis.co - Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan usaha perkebunan sawit oleh lima anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terus berlanjut.
Jumat (2/9) siang tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tersebut. Sehingga para tersangka akan segera adili.
Adapun dua tersangka dalam kasus ini adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku Mantan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008).
Kedua tersangka disangkakan dengan Kedua tersangka, kata Ketut, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka Surya Darmadi juga disangkakan dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :