https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Berkas Perkara Kasus Maling Sawit Sudah Masuk ke Jaksa Bengkulu Tengah

Berkas Perkara Kasus Maling Sawit Sudah Masuk ke Jaksa Bengkulu Tengah

Ilustrasi-tandan buah segar kelapa sawit milik warga di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)


Bengkulu, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian sawit ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Selasa kemarin. Kasus itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.

Kasus pencurian sawit ini terjadi pada Maret 2022 lalu di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial Fe (54) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu, serta Ta (39) dan SA (39) warga Desa Talang Empat.

"Berkas ketiga tersangka sudah masuk ke kita dari Kejati. Ketiga tersangka diduga telah mencuri sawit milik warga bernama Imbang Jaya di Desa Talang Empat pada 2 Maret lalu. Kami segera jadwalkan pelimpahan ke pengadilan dalam waktu dekat ini," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Tengah, Febrianto Ali Akbar kepada elaeis.co, Rabu (6/7).

Kasus itu dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Tengah karena lokasi pencurian berada di daerah tersebut. Sehingga ketiga tersangka diadili di Bengkulu Tengah.

"Dari hasil penyidikan kepolisian, ketiga tersangka melakukan tindakan dugaan pencurian sawit yang mengakibatkan korban rugi puluhan juta rupiah. Ketiganya pun disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 Jo 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.

Komentar Via Facebook :