https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Berkas Perkara Korupsi Ekspor CPO Diserahkan ke JPU, Lima Tersangka Segera Diadili

Berkas Perkara Korupsi Ekspor CPO Diserahkan ke JPU, Lima Tersangka Segera Diadili

Banner Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya (Liputan6.com/Trieyasni)


Jakarta, elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunnya telah lengkap. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, hari ini, Senin (1/8), kelima tersangka serta berkas perkaranya juga telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau telah memasuki Tahap II. 

"Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan. Kelimanya ditahan selama 20 hari hingga 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkapnya. 

Diketahui, lima tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan pihak swasta bernama Lin Che Wei (LCW).

Selanjutnya Stanley MA (SM) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. 

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diantar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut. 

Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18,35 triliun lebih.

Komentar Via Facebook :