Berita / Sumatera /
Berkebun Sawit di Kawasan Hutan, Ratusan Petani Daftar Program Perhutanan Sosial
Bengkulu, elaeis.co - Seluas 4.638 hektar kawasan hutan yang terlanjur ditanami kelapa sawit oleh masyarakat dua desa di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diusulkan menjadi perhutanan sosial. Seluas 2.312 hektar berada di Desa Lubuk Selandak dan 2.376 hektar lainnya di Desa Retak Mudik.
Jumlah petani yang mengusulkan mendapat program perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak 600 orang. Masing-masing di Desa Lubuk Selandak sebanyak 200 orang dan Desa Retak Mudik 400 orang.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho SHut, mengatakan, saat ini usulan dari kedua desa tersebut masih menunggu verifikasi dari KLHK RI.
"Saya tidak memiliki informasi pasti berapa luas lahan yang akan disetujui oleh kementerian. Masih menunggu verifikasi dari KLHK," katanya, Selasa (17/10).
Sebelumnya ada delapan desa yang mengajukan program perhutanan sosial, namun hanya dua desa yang telah melengkapi berkas usulan. "Kita harapkan nanti desa yang belum melengkapi itu bisa segera mengajukan juga," katanya.
Apabila kedua desa ini mendapatkan persetujuan program perhutanan sosial dari KLHK, maka para petani wajib mematuhi sejumlah aturan yang ditetapkan. Salah satunya, warga yang mendapatkan program ini hanya berhak mengelola kebun sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun dan setelah itu tidak boleh dilakukan peremajaan sawit.
"Nanti dibuat Peraturan Desa (Perdes) yang salah satunya menekankan kewajiban menjaga dan melindungi kawasan hutan yang ada di wilayah desa mereka," tuturnya.
Di Kabupaten Mukomuko sudah ada dua desa yang mendapatkan program perhutanan sosial, yaitu Desa Tunggang dan Desa Karya Mulya dengan luas lahan 203 hektar.
"Kita berharap masyarakat dua desa bersabar, semoga KLHK segera memverifikasi dan menyetujui usulan yang diajukan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :