https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Bertahun-tahun Dilaporkan Curi Sawit, Oknum PNS ini Aman

Bertahun-tahun Dilaporkan Curi Sawit, Oknum PNS ini Aman

Ilustrasi pencurian buah sawit (Int.)


Jakarta, Elaeis.co - Seorang PNS bernama Bambang dilaporkan empat pemilik kebun sawit ke Polres Way Kanan. Oknum yang bertugas di Kecamatan Bahuga tersebut diduga mencuri buah sawit di kebun empat pelapor.

Warga yang melaporkan itu masing-masing Samsudin bin Jaguk, warga Mesir Ilir Kecamatan Bahuga, Agus Arya Dinata, warga Blambangan Umpu, Ibrahim, warga Kampung Giriharjo Bahuga, dan Wartini Raja Bahuga, warga Bahuga.

Agus melaporkan Bambang pada 25 Juli 2015 ke Polres Way Kanan dengan bukti lapor nomor TBL/B334/VII/2015/LPG RES WK. Laporan oleh Ibrahim bernomor STTLP/B629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN. Sedangkan laporan Syamsudin dengan nomor LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 19 Januari 2021.

Meski sudah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu, sampai sekarang Bambang masih bebas dan terus melakukan aksinya. “Sudah enam tahun dia mengambil yang bukan haknya dari kebun kami. Kami meminta polisi segera menahannya dan menjadikannya sebagai tersangka kasus pencurian buah sawit,” kata Agus, dikutip Kupastuntas.co.

Menurutnya, Bambang selama ini mengklaim lahan sawit itu bagian dari kebun sawit milik bosnya. “Setiap masa panen, cuma dia dan dan anak buahnya yang boleh mengambil sawit,” katanya.

Menurut Samsudin, dasar laporan mereka ke polisi adalah sertifikat tanah dan bukti jual beli lahan berupa kwitansi. “Kami tidak bisa terima, Polres Way Kanan selalu mengulur waktu penahanan terhadap Bambang. Perbuatannya sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Jika hingga akhir bulan ini tidak ada kejelasan, kami minta polres keluarkan SP3 supaya kami melaporkan pelaku ke Polda Lampung,” katanya.

Wartini menambahkan, 19 Januari lalu dia juga mendatangi Polres Way Kanan untuk melaporkan Bambang secara resmi. Namun pihak polres tidak menerima laporannya dengan alasan Samsudin sudah melaporkan kasus yang sama.

“Padahal lahan saya beda dengan Samsudin. Saya ada sertifikat lahan kebun sendiri,” kata Wartini.

“Jika memang Polres Way Kanan tidak menindaklanjuti persoalan ini, kami akan ke Polda Lampung,” tutupnya.

Komentar Via Facebook :