https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Bisakah Sawit di Bawah 15 Tahun Ikut Program PSR?

Bisakah Sawit di Bawah 15 Tahun Ikut Program PSR?

Ilustrasi-petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Guna menunjang produksi kelapa sawit nasional pemerintah melalui BPDPKS memprogramkan peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk para petani kelapa sawit. Tentu untuk ikut program ini, petani kudu mengajukan PSR ke BPDPKS.

Namun untuk pengajuan itu terdapat juga beberapa ketentuan. Diantaranya yakni umur tanaman yang diajukan di atas 25 tahun atau tanaman tua dan tanaman rusak.

"Sebetulnya tanaman muda yakni umur di bawah 15 tahun juga bisa diajukan. Syaratnya produksi kebun tersebut rendah yakni maksimal 10 ton per tahun," ujar Sekjen DPP APKASINDO Perjuangan Drs A Sulaiman H Andi Loeloe kepda elaeis.co, Minggu (21/8).

Menurut Sulaiman, biasanya kebun yang produksinya rendah lantaran salah dalam penggunaan bibit. Bibit yang digunakan kurang berkualitas atau bahkan bibit ilegal, dan kebun tersebut dapat diajukan ke program PSR.

Jika telah memenuhi syarat dan petani lolos PSR, maka petani berhak mendapatkan dana dukungan dari pemerintah sebesar Rp30 juta/hektare. Malah saat ini dana tersebut diusulkan untuk ditambah menjadi Rp60 juta/hektare.

"Kalau Rp30 juta petani masih kekurangan biaya untuk perawatan hingga panen. Biasanya petani akan mengajukan pinjaman ke bank. Tapi kalau dengan Rp60 juta petani tidak perlu melakukan pinjaman," tuturnya 

Dengan tidak melakukan pinjaman maka petani tidak perlu pula mencicil hutang di bank. Hasil kebun bisa dialokasikan untuk membeli pupuk sehingga produktifitasnya makin berkualitas dan meningkat. 

"Bisa dipakai untuk kebutuhan  pupuk dan pestisida, karena pupuk tiap tahun naik, tidak ada lagi subsidi untuk tanaman sawit. Pupuk merupakan makanan dan obat bagi tanaman," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :