Berita / Internasional /
Bocah Ngompol Picu Pembakaran Kuil
Jakarta, Elaeis.co - Ancaman hukuman mati menimpa seorang anak usia delapan tahun beragama Hindu di Pakistan. Dia didakwa dengan pasal penistaan agama setelah ngompol di perpustakaan madrasah.
Pelaku yang tak disebutkan namanya tersebut menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Dia dituduh sengaja buang air kecil di tempat buku agama disimpan bulan lalu.
Dia pun sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu.
Kini, keluarga pelaku dan banyak warga Hindu bersembunyi. Mereka takut adanya serangan balasan dari kaum muslim.
Sebelumnya, kelompok muslim menyerang dan membakar sebuah kuil Hindu bernama Ganesh di Bhong, Karachi, Pakistan Minggu, (8/8). Massa marah atas kasus penistaan agama tersebut.
Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi untuk menjaga situasi kondusif.
Dilansir Guardian, salah satu keluarga pelaku mengatakan, bocah itu tidak mengetahui artinya penistaan agama. Dia seharusnya tidak dilibatkan dalam masalah ini.
"Dia tak mengerti kesalahan apa yang dia buat dan mengapa dia sempat ditahan selama sepekan," katanya.
Dia mengaku, keluarga dan warga Hindu tidak mau kembali ke lokasi rumah mereka karena takut adanya serangan balasan. Hal ini karena mereka merupakan kaum Hindu dan minoritas.
Seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan, Ramesh Kumar mengaku terkejut dengan kasus serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan ??terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun.
"Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang," katanya, dikutip iNews.id dari Star Daily.
Seorang aktivis hak asasi manusia, Kapil Dev berharap tuduhan terhadap bocah itu segera dibatalkan. Dia juga mendesak pemerintah untuk memberikan keamanan bagi keluarga dan mereka yang terpaksa mengungsi.
“Serangan terhadap kuil Hindu telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat ekstremisme dan fanatisme yang juga meningkat. Serangan baru-baru ini tampaknya menjadi gelombang baru penganiayaan terhadap umat Hindu,” katanya.
Sebagai informasi, kasus tuduhan penistaan di Pakistan ??dapat membawa hukuman mati. Meski demikian, tidak ada yang dieksekusi sejak 1986. Para terdakwa sangat sering diserang atau kadang-kadang dibunuh oleh massa.
Komentar Via Facebook :