Berita / Feature /
Bola Liar di PTPN V
Pekanbaru, elaeis.co - Pengakuan Direktur Utama (Dirut) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) V, Jatmiko Krisna Santosa tentang lahan seluas 2.800 hektar di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, yang selama 24 tahun dikuasai oleh perusahaan plat merah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak tercatat di buku perusahaan, telah menjadi bola panas di Riau.
Itu lantaran ternyata bukan cuma lahan yang sudah jadi kebun kelapa sawit di Senama Nenek itu saja yang jadi masalah di PTPN V.
Tapi masih ada sederet masalah lain seperti kebun kelapa sawit seluas 2.200 hektar di kawasan Batu Gajah Kabupaten Kampar yang sudah diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk dieksekusi.
Keputusan eksekusi itu nongol setelah gugatan Yayasan Riau Madani dimenangkan oleh pengadilan. Yayasan Riau Madani menggugat lantaran kebun itu berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pula.
Kemudian kebun kelapa sawit seluas 1.500 hektar milik PTPN V di Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), juga disebut-sebut berada di kawasan hutan.
Belum lagi persoalan perusahaan plat merah ini dengan Koeprasi Petani Sawit Makmur Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kebun yang dibangun oleh PTPN V dengan pola Plasma seluas 1.600 hektar hingga kini tidak jelas juntrungannya hingga membikin koperasi terus-terusan dikejar hutang.
PTPN V membikinkan kebun plasma itu setelah nenek mamak setempat memberikan lahan seluas 4000 hektar kepada perusahaan plat merah itu untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Dengan sederet masalah tadi, praktisi hukum di Riau, Surya Dharma, meminta penegak hukum serius menyidik semua persoalan yang ada di perusahaan itu.
Sebab menurut dia, ini tidak lagi persoalan kecil, tapi sudah kakap. "Bicara soal kawasan hutan, ancamannya hukumnya sudah jelas. Makanya ini harus segera diproses. Lalu, aliran duit pada lahan-lahan bermasalah itu juga musti ditelusuri. Sebab aneh saja ribuan hektar kebun tanpa HGU, bisa langgeng. Maka jadi muncul pertanyaan, ini memodalinya seperti apa? Secara duit perusahaan adalah duit negara. Lalu hitungan pajaknya seperti apa?" panjang lebar pertanyaan Surya seperti dilansir Gatra.com, Kamis (30/5) malam.
Terkait lahan di Senama Nenek yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk diserahkan kepada masyarakat, sangat diapresiasi oleh Surya. "Penyerahan lahan itu sangat bagus dan ini kali pertama terjadi. Namun apa dan seperti apa riwayat kebun tanpa HGU itu juga musti diproses, biar ketahuan kemana sebenarnya hasil kebun itu mengalir," pinta Surya.
Lantas lantaran penyerahan lahan di Senama Nenek itu pula, Surya berharap Presiden Jokowi juga berkenan menengok putusan hukum atas lahan yang ada di Batu Gajah. "Putusannya sudah final dan berkekuatan hukum tetap, ini demi penegakan hukum, mohon kiranya Presiden mengambil kebijakan tentang lahan itu," pinta Surya.
Di sisi lain sumber Gatra.com berharap semua stakeholder mengawal proses penyerahan lahan di Senama Nenek tadi kepada masyarakat. "Mulai dari penegak hukum, Lembaga Adat dan pemerintah daerah, kami harapkan terlibat. Biar kebijakan Presiden Jokowi tadi benar-benar sampai kepada yang berhak," katanya.
Sebab sebenarnya kata lelaki yang juga dikenal sebagai aktivis di Riau ini, meski Dirut PTPN V mendukung penyerahan lahan tadi, tapi tetap saja ada oknum-oknum di PTPN V yang coba menggagalkan proses penyerahan lahan tadi.
"Sejak Jatmiko menjadi Dirut di PTPN V, reformasi besar-besaran memang sudah dilakukan, tapi belum sampai ke akar-akarnya. Ini jugalah yang perlu benar-benar diawasi. Lagi-lagi biar lahan itu benar-benar sampai kepada yang berhak dan biar ketahuan siapa-siapa saja yang berusaha bermain di kebijakan luar biasa Presiden Jokowi itu," pintanya.
Sebelumnya kepada Gatra.com Jatmiko mengaku sangat mendukung kebijakan presiden tadi dan dia berharap lahan itu benar-benar sampai kepada yang berhak.
Komentar Via Facebook :