Berita / Serba-Serbi /
Boleh Panen Sawitnya, Tapi Tak Bisa Jual Kebunnya
Jakarta, Elaeis.co - Diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memblokir sertifikat kebun sawit milik Kepala Desa (kades) Air Umban.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar SH MH mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengusutan dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades Air Umban, Pino. Pihaknya terus menelusuri aliran dana penggunaan dana desa, bahkan sejumlah aset milik sang kades sudah disita.
“Kita menduga aset berupa lahan milik kades dibeli menggunakan dana desa, saat ini sertifikatnya kita blokir,” katanya, dikutip Bengkuluekspress.com.
Dikatakan Nauli, lahan yang sertifikatnya di blokir tersebut berupa kebun sawit. Tidak hanya itu, ada juga kolam ikan. Sehingga dengan telah diblokir sertifikatnya tersebut, maka sang kades tidak bisa menperjualbelikannya lagi.
“Hasil dari lahan silahkan dinikmati, namun lahannya tidak bisa dijual,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan pihaknya, diduga kuat penggunaan dana desa telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, maka sertifikatnya diblokir terlebih dahulu. Pemblokiran sertifikat ini untuk kepentingan penyelidikan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum.dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu untuk menghitung nilai kerugian negara pada kasus itu.
“Hasil penghitungan tersebut untuk memastikan langkah selanjutnya. Saya targetkan November nanti kasus ini sudah tuntas,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :