Berita / Nasional /
Bos Bappebti Yakin Bursa CPO Untungkan Semua Pihak, Termasuk Petani Sawit
Jakarta, elaeis.co - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan, ekspor melalui bursa berjangka komoditas CPO Indonesia nantinya hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Rencan bursa berjangka ini dilaunching pada Juni 2023 ini.
"Pihak yang berhak melakukan ekspor nantinya wajib memiliki Hak Ekspor (HE). Ini diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), atau memiliki HE yang diperoleh dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO," kata Didid dalam acara Konsultasi Publik Rancangan 'Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia', Senin (5/6) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Baca Juga: Produsen CPO Terbesar di Dunia, Indonesia Sudah Layak Punya Acuan Harga Sendiri
Didid menjelaskan, bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak.
“Kita ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan. Selain itu, Kemendag telah menggelar konsultasi publik berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga serta berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait,” terang Didid.
Dalam prosesnya, kata Didid, nantinya akan ada tiga tahap kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia, peraturan Bappebti yang akan mengatur ketentuan teknis antara lain kelembagaan, mekanisme perdagangan, mekanisme pengawasan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, serta Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.
"Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” imbuh Didid.
Sementara masa transisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut, kata Didid, dicanangkan selama 60 hari untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha agar menyesuaikan dengan kebijakan yang baru dan proses sosialisasi kebijakan, serta integrasi sistem di Kementerian Perdagangan, Indonesia National Single Window (INSW), dan bursa CPO.
"Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :