https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Bos Besar Duta Palma Batal Diperiksa KPK

Bos Besar Duta Palma Batal Diperiksa KPK

Surya Darmadi ngedrop saat diperiksa JAM-Pidsus. (Istimewa)


Jakarta, elaeis.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi (SD). Hal ini lantaran pemilik Darmex Agro/PT Duta Palma Group itu harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang terus menurun. 

Sebelumnya, pria yang akrab disapa Apeng itu dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK pukul 10.00 WIB, Jumat (19/8) pagi tadi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus korupsi alih fungsi hutan yang terjadi pada 2014 lalu. 

Kasus tersebut juga menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan bahkan Annas telah menjalani masa kurungan. Sedangkan Apeng, sejak kasus itu bergulir justru melarikan diri dan baru berhasil diamankan pada Senin (15/8) lalu. 

Surya Darmadi diamankan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, yang juga memburunya atas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia juga disangkakan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Kondisi kesehatan bos besar Duta Palma itu memang diketahui menurun usai diperiksa oleh penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/8) kemarin. Usai diperiksa selama 3 jam di Gedung Bundar JAM-Pidsus, dia tiba-tiba mengeluh sakit pada bagian dada. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, karena mengeluhkan sakit, sehingga penyidik meminta agar Surya Darmadi diperiksa oleh dokter Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung.

"Dokter menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Sehingga tersangka langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa," kata Ketut, Jumat (19/8).

Untuk alasan kemanusiaan, kata Ketut, sementara waktu Surya Darmadi harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut.

Komentar Via Facebook :