https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

BPDPKS Diminta Sediakan Dana Verifikasi Usulan Replanting

BPDPKS Diminta Sediakan Dana Verifikasi Usulan Replanting

Tanam perdana kebun PSR di Bengkulu Utara. foto: MC Bengkulu Utara


Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten agar melakukan verifikasi ke lapangan terkait penerima dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hal ini disebabkan ada pemerintah kabupaten tidak melakukan verifikasi penerima, akibatnya dana PSR disalahgunakan.

"Kita sangat menyesalkannya, harusnya pemerintah kabupaten bisa meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan apakah petani tersebut memiliki lahan perkebunan kelapa sawit. Ini tidak, alhasil dana replanting itu disalahgunakan oleh petani nakal," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ir Ricky Gunarwan, kemarin (20/12).

Menurutnya, pemerintah kabupaten beralasan tidak melakukan verifikasi ke lapangan disebabkan tidak memiliki anggaran. Pihak kabupaten juga mengkambinghitamkan proses pengajuan replanting oleh petani yang seluruhnya dilakukan secara online.

"Kita tidak juga bisa menyalahkan mereka sepenuhnya. Anggarannya tidak ada dari pusat, kemudian proses pengajuan juga dilakukan secara online, jadi sulit melakukan pelacakan," tuturnya.

Oleh sebab itu, dia berharap BPDPKS bisa memberikan dana atau anggaran khusus bagi pemerintah kabupaten di Bengkulu untuk melakukan verifikasi lahan PSR. Jika tidak, maka dikhawatirkan pelaksanaan verifikasi data tidak akan maksimal karena rata-rata lahan kebun sawit milik petani di Bengkulu berada di pelosok.

"Kita berharap ada anggaran khusus untuk pemerintah kabupaten untuk melakukan verifikasi data petani ke lapangan, kalau itu tidak ada maka potensi terjadinya manipulasi data dan tindakan korupsi oleh petani kelapa sawit sangat mungkin dilakukan," ujarnya.

Dia mencontohkan kasus manipulasi data PSR di Bengkulu Utara akibat tidak dilakukan verifikasi. Ada petani yang mengajukan replanting seluas 18 hektare, 166 hektare, dan 20 hektare. Padahal setiap petani hanya diperbolehkan mengajukan maksimal seluas 4 hektare.

"Mereka mengajukan replanting dengan data milik petani kelapa sawit lain. Kalau ada verifikasi, hal itu tidak akan terjadi," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :