https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

BPDPKS Kaji Kenaikan Dana PSR Sampai Rp60 Juta/Hektar

BPDPKS Kaji Kenaikan Dana PSR Sampai Rp60 Juta/Hektar

Kepala Divisi UKMK BPDPKS, Helmi Muhansyah. Foto: istimewa


Medan, elaeis.co - Usulan kenaikan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masih dikaji oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Artinya tidak kecil kemungkinan dana yang kini hanya Rp30 juta/hektar akan ditambah.

Kepada elaeis.co, Kepala Divisi UKMK Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Helmi Muhansyah tidak menampik jika ada kajian tersebut. Malah menurutnya besaran bisa mencapai Rp50-60 juta/hektar.

"Masih dalam kajian untuk naik,  belum ada keputusan," ujarnya usai memberikan sambutan dalam gelaran seminar bertajuk “Potret UMKM Pekebun” yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), Selasa (16/5).

Helmi menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui kapan akan ada keputusan dalam kajian tersebut. Untuk itu ia meminta agar petani bersabar.

Sebelumnya dari kaca mata Eddy Martono selaku Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), usulan kenaikan dana PSR itu sangat bagus. Hanya saja muncul pertanyaan apakah dana dari BPDPKS itu mencukupi untuk realisasinya.

"Asalkan dana BPDPKS ini sangat bagus," katanya.

Menurutnya, jika usulan ini disetujui pasti akan sangat membantu petani. Sebab petani merasa lebih ringan tanpa harus berhutang di bank untuk mencukupi PSR.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Umum DPP Aspekpir Indonesia, Setiyono, yang mrngatakan kenaikan ini sesuai yang Aspekpir usulkan bersama asosiasi kelapa sawit lainnya saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Ini semua karena kondisi lapangan, dimana semua harga kebutuhan dalam industri kelapa sawit naik. 

"Terutama harga pupuk yang naik hampir 400%," katanya.

Dengan kenaikan itu tentu petani juga kesulitan untuk melakukan perawatan kebun kelapa sawitnya. Sedangkan pasca PSR petani juga butuh banyak pupuk untuk merawat bibit yang telah ditanam.

"Biaya yang ditetapkan sebelumnya itu tidak cukup. Sehingga petani harus menutupinya dengan mengajukan pinjaman ke bank," bebernya.

"Harapannya bisa membuat minat pekebun semakin meningkat untuk mengajukan PSR," imbuhnya lagi.
 

Komentar Via Facebook :