https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

BPDPKS Serahkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Program Mandatory Biodiesel 

BPDPKS Serahkan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Program Mandatory Biodiesel 

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melaksanakan penyerahan perjanjian kerja sama pendanaan program mandatory biodiesel tahun 2024. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melaksanakan penyerahan perjanjian kerja sama pendanaan program mandatory biodiesel tahun 2024.

Penyerahan perjanjian kerja sama disaksikan perwakilan instansi pemerintah dan nonpemerintah, diantaranya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak.

Secara langsung Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurachman, menyerahkan 23 dokumen perjanjian kerja sama antara BPDPKS dengan BUBBN kepada pimpinan/perwakilan badan usaha.

“Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dari BPDPKS untuk selalu memberi dukungan pendanaan program mandatory biodiesel”, jelasnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Menurutnya, program mandatory biodiesel dijalankan dalam rangka menjaga fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) dengan menjaga keseimbangan stok pada tingkat hulu dan penyerapan pada tingkat hilir. "Karena itu diperlukan dukungan kerja sama serta sinergi berbagai pihak untuk turut serta menyukseskan program mandatory biodiesel ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan CPO menjadi biodiesel sehingga terbentuk pasar baru melalui pemanfaatan biodiesel," katanya.

Dia melanjutkan, penyaluran selisih harga biodiesel ini tentunya bermanfaat dalam menjaga harga CPO tetap stabil dan terealisasinya mandatory biodiesel yang merupakan kebijakan nasional dan salah satu kebijakan utama pemerintah guna memperbaiki neraca perdagangan Indonesia saat ini dengan mengurangi impor minyak solar serta turut berkontribusi terhadap penurunan gas rumah kaca (GRK) melalui peningkatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

“Besar harapan kami kegiatan ini dapat dijadikan momen yang baik bagi semua pihak, pemerintah maupun non pemerintah untuk dapat saling meningkatkan kerja sama, sinergi dan kolaboratif dalam menyukseskan keberlanjutan program mandatory biodiesel pada khususnya dan sektor sawit pada umumnya untuk menuju kemandirian demi terwujudnya langit biru Indonesia,” tukasnya.

Herry Permana, Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, komitmen Indonesia dalam energi bersih adalah melalui pelaksanaan kebijakan pengembangan
biodiesel saat ini. Mulai dengan B20, B30 dan B35 yang telah dilakukan sebagai satu-satunya di dunia, hingga D100 serta bioavtur akan menjadi titik tolak agar selalu bersiap menghadapi era baru
dengan penggunaan teknologi hijau dan energi bersih. "Terutama untuk sektor transportasi dan industri dalam rangka mengurangi emisi karbon," sebutnya.

Dia menegaskan, perluasan mandatori biodiesel sejak 5 tahun lalu ditujukan untuk mencapai kemandirian energi, mengurangi defisit neraca perdagangan migas, menurunkan emisi GRK, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani sawit. "Kebijakan transisi energi dalam rangka mulai meninggalkan penggunaan energi fosil juga telah dilakukan oleh banyak negara melalui pemanfaatan energi terbarukan. Untuk itu diperlukan proses matang dalam menghadapi proses transisi tersebut," paparnya.

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan transisi energi adalah komitmen penuh pada penggunaan energi terbarukan, sehingga dapat mendukung kebutuhan energi di dalam negeri serta mendorong perekonomian nasional," tambahnya.
 

Komentar Via Facebook :