https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

BPDPKS Sudah Kucurkan Rp 7,52 Triliun untuk PSR

BPDPKS Sudah Kucurkan Rp 7,52 Triliun untuk PSR

Ilustrasi peremajaan sawit. Foto: bpdp.or.id


Padang, elaeis.co - Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program andalan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat. 

Program ini terus digalakkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan dukungan dana dari BPDPKS. 

Dari data yang dirilis BPDPKS dalam acara Penas XVI yang digelar di Kota Padang, Sumatera Barat, hingga tahun 2022 total kebun sawit rakyat yang telah diremajakan melalui program PSR mencapai 273.666 hektar. 

Ratusan ribu hektar kebun sawit tersebut merupakan milik 120.168 pekebun. Dengan jumlah dana yang telah tersalurkan untuk mendandani peremajaan sawit tersebut mencapai Rp 7,52 triliun.

Yang mana dirincikan pada tahun 2016, lahan yang direplanting seluas 254 hektar dengan dana tersalurkan sebanyak Rp 4 miliar. 

Tahun 2017, realisasinya meningkat menjadi 3.308 hektar dengan dana tersalurkan sebanyak Rp 83 miliar. Tahun 2018, realisasi PSR mencapai 12.609 hektar dengan dana tersalurkan sebesar Rp 315 hektar. 

Di tahun 2019, dengan berbagai penyederhanaan persyaratan, realisasi PSR tembus hingga 90.491 hektar dengan dana tersalurkan sebesar Rp 2,262 triliun. 

Kemudian di tahun 2020, menjadi tahun dengan capaian tertinggi. Yang mana realisasinya mencapai 94.033 hektar, dengan dana tersalurkan mencapai Rp 2,67 triliun. 

Selanjutnya di tahun 2021, realisasi PSR menurun menjadi 42.212 hektar dengan dana tersalurkan mencapai Rp 1,266 triliun. Dan di tahun 2022, realisasinya PSR kembali menurun menjadi 30.759 hektar dengan dana tersalurkan sebesar Rp 923 miliar. 

Penurunan kinerja program PSR yang terjadi di tahun 2021 dan 2022 tersebut terkendala oleh pemenuhan persyaratan. Di antaranya adalah keterangan tidak berada dalam kawasan hutan dan kawasan lindung gambut, serta keterangan tidak berada di lahan HGU.

Komentar Via Facebook :