Berita / Sumatera /
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pengembangan Kepesertaan Pekerja Rentan di Bangka
Sungailiat, elaeis.co - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, melaksanakan audiensi bersama Pj. Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Haris.
Audiensi tersebut sebagai apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan dari pemerintah daerah untuk mengembangkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) di Bangka.
Pada kesempatan itu Haris mengaku sangat bersyukur karena peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu masuk dalam kategori sedang.
“Kami ada beberapa program di mana salah satunya adalah pegawai non ASN sudah terdaftar semua sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah 100 persen. Dan juga perangkat desa kami di 62 desa, sudah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Haris dalam rilis Dinkominfotik Bangka dikutip Rabu (23/10).
“Selain pegawai pemerintah, juga kami ada bantuan untuk para pekerja kebun sawit. Kita ada dana bagi hasil (DBH) sawit dan peruntukannya, salah satunya memberikan perlindungan tenaga kerja petani sawit berupa BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Haris berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati para pekerja informal lainnya sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya apabila terjadi sesuatu ketika mengalami kecelakaan kerja.
Muhammad Zuhri Bahri berjanji akan membantu bagaimana supaya ke depannya Jamsostek dari aspek pengembangan kepesertaan bisa terus ditingkatkan.
“Pada tahun ini keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka baru mencapai angka 31 persen dan tahun depan kami berharap bisa mencapai angka 54 persen. Karena Kementerian Dalam Negeri menargetkan untuk semua daerah itu sampai di angka 54 persen,” jelasnya.
Zuhri juga berharap agar pemerintah daerah bisa memberi dukungan secara maksimal terutama dukungan untuk memperluas kepersertaan di pekerja rentan atau pekerja miskin.
Secara garis besar pekerja dibagi dua, yaitu pekerja formal dan pekerja non formal atau bisa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU). Pekerja non formal merupakan pekerja yang masuk dalam usia produktif dari usia 18 hingga 65 tahun dan ini merupakan target dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita punya 5 program. Ada jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk pekerja formal, hampir rata-rata semuanya masuk 5 program. Sedangkan pekerja non formal atau BPU minimal itu keikut sertaannya 2 program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Tapi alangkah baiknya kita dorong jaminan hari tua bisa diikutkan juga,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :