Berita / PSR /
BPKP Hitung Kerugian Negara Akibat Penyelewengan Program PSR di Sanggau
Sanggau, elaeis.co – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat menerjunkan tim untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilaksanakan KUD Sinar Mulia yang berada di Kabupaten Sanggau pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Audit PKKN merupakan audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Di Kabupaten Sanggau pada tahun 2019 dan 2020 terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana replanting sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sehingga Kejaksaan Negeri (kejari) Sanggau meminta Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan Audit PKKN.
Dalam Audit PKKN ini, Tim BPKP didampingi oleh penyidik Kejari Sanggau melaksanakan Berita Acara Pemberian Klarifikasi (BAPK) dan survei ke beberapa lokasi kebun di mana pelaksanaan replanting TA 2019 dan 2020 dilakukan.
Sebagaimana diketahui bersama, Kabupaten Sanggau merupakan salah satu daerah di Kalimantan Barat dengan luas kebun kelapa sawit terbesar.
Dalam upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana oleh BPDPKS. Salah satu dukungan yang dilakukan pemerintah lewat BPDPKS adalah peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit rakyat.
Peremajaan adalah upaya pengembangan perkebunan dengan melakukan penggantian tanaman tua/tidak produktif dengan tanaman baru, baik secara keseluruhan maupun bertahap termasuk penanganan risiko kebun seperti yang terkena dampak pengaturan tata ruang wilayah, kawasan hutan, dan kesatuan hidrologis gambut.
"Harapannya, hasil Audit PKKN atas pelaksanaan Program PSR/replanting KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau TA 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh tim BPKP dapat menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi," demikian penjelasan Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Puji Basuki dalam keterangan resmi dikutip Selasa (12/12).
Komentar Via Facebook :