Berita / Kalimantan /
BPKP Kalsel Dalami Tata Kelola Industri Sawit dari Hulu ke Hilir
Banjarmasin, elaeis.co - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus menindaklanjuti Instruksi Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait industri kelapa sawit.
Perwakilan BPKP di masing-masing provinsi mulai turun lapangan untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Di Kalimantan Selatan (Kalsel), perwakilan BPKP terus mendalami tata kelola industri sawit dari hulu hingga ke hilir.
“BPKP diminta untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola industri kelapa sawit, penguatan pengendalian, dan peningkatan efektivitas manajemen risiko pembangunan nasional pada sektor perkebunan dan industri kelapa sawit,” kata Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, melalui pernyataan resmi Kominfo BPKP Kalsel.
Rudy menyampaikan, audit yang dilakukan merupakan audit tujuan tertentu yang difokuskan pada pengumpulan data. Audit ini telah dilaksanakan selama sepekan, mulai 18 Juli sampai dengan 22 Juli 2022.
"Rencananya akan ada audit lanjutan pada Agustus ini hingga September mendatang," ungkapnya.
Dia menambahkan, dibutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder terkait dalam pelaksanaan audit. Sebab, tantangan di lapangan saat ini adalah data tidak dikelola dengan tertib, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan juga tidak tertib menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Bahkan, terdapat perusahaan kelapa sawit yang tidak pernah menyampaikan laporan sama sekali usaha perkebunannya ke Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi di Kalimantan Selatan,” ungkap Rudy.
Dia mengapresiasi kerja sama yang baik dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar.
Kerja sama ini juga akan meningkatkan pendapatan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dari bisnis kelapa sawit, mulai dari Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Air Permukaan.
“Kita tidak hanya akan merekomendasikan pembenahan terhadap aspek legalitas industri kelapa sawit, tetapi perbaikan tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :