https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

BPN Menargetkan 2024 Seluruh Tanah Siak Bersertifikat

BPN Menargetkan 2024 Seluruh Tanah Siak Bersertifikat

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satria menyerahkan cinderamata kepada Bupati Alfedri.


Siak, Elaeis.co - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satria menargetkan seluruh tanah di Kabupaten Siak tahun 2024 bersertifikat. Total jumlah bidang tanah di Kabupaten Siak saat ini mencapai 195.000 ribu. Yang sudah bersertifikat sekitar 120 ribu bidang.

"Jadi, yang belum bersertifikat sekitar 73.000. Ini lah yang kita cicil dari tahun ke tahun. Dan untuk tahun ini, kita sudah menyerahkan 300 sertifikat tanah ke Pemkab Siak. Penyerahannya pada Kamis kemarin. Mestinya penyerahan itu untuk lapan desa. Tapi, kita lakukan dulu untuk tiga desa yakni untuk Desa Pangkalan Pisang, Buatan Satu dan Buatan Dua. Kita menargetkan, tahun 2024 seluruh bidang tanah di Siak bersertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Budi kepada Elaeis.co, Jumat (3/9) kemarin.

Budi menjelaskan, program PTSL ini terbagi dua, yakni PTSL yang langsung di kelola oleh BPN dengan jumlah 6.000 sertifikat dan PTSL yang di kerjakan pihak ke tiga berjumlah 10 ribu sertifikat.

"Yang 6 ribu itu sudah selesai kita kerjakan pada Agustus kemarin. Sementara yang 10 ribu sedang berjalan. Namun setiap tahunnya kita juga memiliki kegiatan lain, seperti target redistribusi mencapai 3.700 sertifikat. Jadi, sangat masuk akal, kalau kita menargetkan seluruh tanah di Siak tahun 2024 bersertifikat," kata dia.

Budi menyebut, sertifikat tanah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Disamping menghindari terjadinya sengketa, sertifikat juga dapat menjadi anggunan untuk menambah modal usaha. 

"PTSL ini kita kerjakan Desa per Desa secara menyeluruh, jadi targetnya bisa masyarakat, bisa tanah instansi, tanah wakaf, tanah desa dan berbagai jenis tanah lainnya kecuali perusahaan. Sementara manfaat program ini buat Pemda, dapat menabah pendapatan dari sektor pajak penerimaan PBB maupun PPATB. Untuk PPATB dapat saya sampaikan tahun 2019 lalu saja senilai Rp4,3 miliar, kemudian tahun 2020 naik menjadi Rp6,9 miliar. Sementara untuk tahun ini, belum kita hitung. Tapi kemungkinan naik dati tahun lalu," ujarnya.

Karena sertifikat dapat menjadi hak tanggungan, perputaran ekonomi di Kabupaten Siak sejak tahun 2012 mencapai Rp400,669 miliar. Bahkan di tahun lalu, naik menjadi Rp755,16 miliar. 

"Jadi, putaran ekonominya cukup kencang di rentan tahun itu hingga mencapai peningkatan sebesar 62 persen," kata dia.

Komentar Via Facebook :