https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Buah Sawit di Tanah Sengketa Hilang, Laporannya Belum Diproses

Buah Sawit di Tanah Sengketa Hilang, Laporannya Belum Diproses

Ilustrasi (Indoatlas.net)


Jakarta, Elaeis.co - Polres Mukomuko, belum memproses laporan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Tirta Makmur. Polisi masih menunggu status kepemilikan lahan karena kebun TKP pencurian ternyata tanah sengketa.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat soal penanganan dan penyelesaian kasus pencurian TBS tersebut.

“Itu laporan sudah kami terima, cuma posisi tanah sengketa. Maka laporan atau aduan diterima tetapi kami koordinasi dulu dengan Kantor Pertanahan setempat terkait status kepemilikan lahan tersebut,” katanya, dikutip Antara, kemarin.

Kepolisian setempat sebelumnya menerima laporan terkait tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Desa Tirta Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang, dari Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan Kantor Pertanahan setempat, sebaiknya lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh pelapor dan terlapor dalam kasus ini diukur ulang.

"Kami belum fokus ke soal kasus pencurian buah sawit di lahan perkebunan kelapa sawit tersebut karena kedua belah pihak punya hak atas tanah tersebut," jelasnya.

Saepulloh, penerima kuasa dari Ichwan Yunus, mengatakan, masalah ini berawal bulan Februari lalu. Oknum warga berinisial HT tiba-tiba mengklaim tanah 27 hektar yang merupakan bagian dari kebun sawit milik Ichwan Yunus seluas 78 hektar.

"HT beserta teman-temannya diduga memanen hasil kebun sawit yang diklaim tersebut," katanya.

Pihak Ichwan pernah menegurnya, namun HT dan temannya semakin berani. Bahkan melakukan intimidasi sehingga pekerja kebun tidak berani mencegah pemanenan tersebut.

Komentar Via Facebook :