https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Buka Kebun Sawit Baru Tak Akan Dapat Izin dari Pemprov Riau

Buka Kebun Sawit Baru Tak Akan Dapat Izin dari Pemprov Riau

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution


Pekanbaru, Elaeis.co - Bagi warga dan pengusaha yang ingin membuka lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit tidak akan mendapat izin usaha dari Pemprov Riau. Sebab, itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.

Inpres itu berisi tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

"Kami berkomitmen tentunya untuk mendukung Inpres tersebut dengan tidak memberikan rekomendasi maupun izin usaha perkebunan dan penyiapan lahan," kata Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Jumat (16/7).

Edy menyampaikan, Provinsi Riau komitmen mendukung kebijakan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Menurut Edy, dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas terhadap kasus hutan dan lahan.

"Kita tentu memiliki harapan besar bahwa ke depannya akan memberikan arah yang lebih jelas dan koridor hukum yang tegas, dalam hal penanganan kasus-kasus terutama terkait penyelesaian kasus hutan dan lahan," jelasnya.

Mantan Komandan Korem (Danrem) Wirabima Riau itu juga menyampaikan beberapa saran mengenai kebijakan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit.

"Penundaan izin usaha perkebunan itu, hanya diberlakukan terhadap perizinan yang benar-benar merupakan izin baru," ucap alumni Akabri Angkatan Darat 1984 itu.

Namun, penundaan tidak berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki kebun, namun masih memproses izin usahanya. Pemerintah tetap memproses perizinan yang telah membangun kebun sebelum UU Cipta Kerja berlaku.

Itu sesuai dengan pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja yang mana telah memiliki perizinan usaha berupa izin lokasi. Begitu juga sebagaimana yang tercantum pada pasal 110 B yaitu belum memiliki perizinan usaha.

"Disarankan untuk tetap bisa diproses perizinan induknya, sampai batas waktu 3 tahun sejak Undang-undang Cipta Kerja ini diberlakukan," jelasnya.

Edy juga mengatakan, pihaknya memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 13 dan 14 mengingat potensi dampak lingkungan yang terjadi di beberapa daerah maka diperlukan atur skema bagi hasil.

"Perlu kiranya diatur skema bagi hasil atas perolehan denda administratif terhadap pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang ada di wilayah provinsi," tandasnya.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :