Berita / Komoditi /
Buka Lahan untuk Tanam Sawit, Petani Inhil Ditangkap Polisi
Indragiri Hilir, elaeis.co - DS kini harus berurusan dengan pihak Polres Indragiri Hilir. Bukan tanpa alasan pria 51 tahun itu ditangkap lantaran membuka lahan dengan membakar lahan tersebut. Atas perbuatannya 50 hektar lahan terbakar di wilayah Parit Marito Deceng, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, mengatakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu terpantau Satelite NOAA20 sumber NASA melalui aplikasi Lancang Kuning pada 30 Maret 2022 lalu. Mendapat informasi itu petugas kemudian mendatangi lokasi dan benar saja terjadi karhutla di lokasi tersebut.
"Kita kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dan mengarah pada pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan saat ini berada di Mapolres Inhil," ujarnya
Dari keterangan pelaku, tindakan membakar lahan itu dilakukan guna membersihkan lahan. Awalnya sejak tiga bulan terakhir ramai masyarakat membuka lahan di wilayah tersebut. Dimana rencananya akan ditanami kelapa sawit.
Malah sudah ada bibit kelapa sawit yang sudah tertanam di lahan 50 hektar tersebut.
"Lahan ini milik masyarakat, mereka ramai-ramai bersihkan lahan. Tapi pelaku justru membersihkan lahan dengan cara membakar," katanya.
Alasannya pelaku agar lahan cepat bersih, kemudian juga mengusir hewan buas. Tak disangka api yang dinyalakan pelaku merembet hingga menghanguskan tanaman milik petani lain.
"Pelaku ini hanya petani yang menumpang lahan orang. Dia bagi hasil dengan pemilik lahan. Nah pemilik sendiri sudah melarang pelaku untuk melakukan pembakaran," terangnya.
Selain mengamankan pelaku karhutla itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu yang digunakan untuk membakar lahan.
Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran selama. Hukuman penjaranya paling lama 10 tahun.
Komentar Via Facebook :