https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Bukan Toke, Harga Sawit di Riau Akan Diatur Peraturan Gubernur

Bukan Toke, Harga Sawit di Riau Akan Diatur Peraturan Gubernur

Ilustrasi sawit. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Pemprov Riau menyatakan bahwa keberadaan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 akan menetukan harga sawit petani yang biasanya menjual ke toke.

Pergub itu akan menjamin harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi swadaya atau petani biasa agar mendapatkan harga jual wajar. Harganya akan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan. 

Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Defris Hatmaja menjelaskan, selama ini penetapan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan tiap minggu, hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan).

“Harga yang ditetapkan Disbun Riau setiap minggu itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor: 01 Tahun 2018 --- mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya,” kata dia, Rabu, (14/7/2021)

Sedangkan untuk hasil perkebunan sawit di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya (petani sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan).

“Jadi untuk harga TBS sawitnya, mereka jual secara individu ke toke atau peron. Jadi harganya pun ditentukan sendiri oleh toke. Makanya harga TBS-nya jauh lebih rendah,” tuturnya.

 

Dijelaskan, hadirnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020, akan mengakomodir perkebunan swadaya agar mendapatkan kesetaraan harga TBS, yakni sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan. 

 

“Kemitraan swadaya ini diterapkan dengan cara mengelompokkan pekebun swadaya yang berada dalam 1 hamparan dalam bentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan, dan koperasi,” terangnya.

Defris menambahkan, kelembagaan perkebunan sawit tersebut akan difasilitasi untuk mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit atau PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. “Dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Pergub dimaksud,” ujarnya. 

“Apabila kemitraan swadaya telah terealisasi, maka kelembagaan pekebun mendapat DO langsung dari PKS dan harus menjual TBS nya ke PKS mitra. Selanjutnya kelembagaan pekebun tersebut memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk percepatan pembentukan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan swadaya dengan PKS mitra akan dilaksanakan oleh dinas yang membidangi perkebunan di setiap kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Disbun Riau sesuai dengan kewenangannya

“Saat ini Disbun Riau sedang mensosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau pada seluruh kab/kota penghasil kelapa sawit potensial,” kata Defris.

“Diharapkan setelah Pergub ini diberlakukan, harga TBS pekebun plasma dan pekebun swadaya bisa memperoleh harga penetapan Disbun Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya. 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :