Berita / Serba-Serbi /
Buntut Dualisme Kepemimpinan, Perusahaan Sawit Didemo Massa Serikat Pekerja
Rengat, elaeis.co - Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) masih bergulir sampai saat ini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Dualisme berawal dari terbitnya surat keputusan yang memberi mandat kepada Hendri Marbun selaku Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Inhu dari DPP F.SPTI-K.SPSI versi Surya Bakti Batubara.
Padahal pengurus serikat buruh tersebut telah terbentuk dan berkembang di Inhu sejak lama atas kerja keras Mukson selaku Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI yang notabene masih aktif menjabat.
Dualisme kepemimpinan ini lantas berbuntut saling klaim di lapangan. Dan pihak perusahaan pun terbelah.
Seperti proses bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), pihak korporasi condong kepada serikat buruh 'tandingan' ketimbang versi Mukson yang sudah mandi keringat memperjuangkan nasib para buruh.
Pada Selasa 8 Oktober 2024, Mukson bersama ratusan anggotanya pun melakukan unjuk rasa ke kantor PT NHR untuk menyampaikan tuntutan agar dipekerjakan sebagaimana yang telah terjalin sejak tahun 2007 hingga 2023. Mereka keberatan 'dirumahkan' oleh manajemen.
"Ada sebanyak 230 orang anggota klien kami diberhentikan, perusahaan memilih serikat F.SPTI-K.SPSI versi Hendri Marbun untuk mengisi posisi itu. Ini tidak fair, enak kalilah mereka menikmati apa yang telah diperjuangkan mati-matian, kami menolaknya," terang Pasron Nababan, selaku pengacara Mukson ketika dikonfirmasi elaeis.co, Rabu (9/10).
Dia menjelaskan, pihak perusahan tidak boleh sesukanya memilih serikat pekerja yang diduga belum jelas keabsahannya. Pasalnya, F.SPTI-K.SPSI yang dinakhodai kliennya telah memenuhi syarat dan prosedur sebelum ada persoalan ini timbul, yakni telah tercatat di Disnaker Inhu.
"PT NHR tidak mengikuti ketentuan dalam memilih mitra serikat, mereka tetap ngotot tidak menerima F.SPTI-K.SPSI kubu Mukson meskipun kliennya dinyatakan yang sah pada saat rekonsiliasi nasional di Jakarta, 5 November 2024 mendatang," kata dia.
Pakson berencana akan membawa persoalan ini ke meja hijau jika perusahaan tidak merubah kebijakan. "Nanti kita kabari, saya rembukan dulu kesempatan atau langkah apa yang akan diambil," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT NHR belum berhasil dikonfirmasi soal kebijakan memilih serikat pekerja kubu Hendri Marbun. Begitu juga dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Rengga Dwi Bramantika, belum memberikan keterangan resmi.
Komentar Via Facebook :