Berita / Serba-Serbi /
Bunuh Bocah Hingga Lehernya Terputus, Karyawan PT PAL Masuk Bui
INHU, Elaeis.co - Hampir setengah bulan yang lalu, terjadi pembunuhan seorang bocah di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Panca Agro Lestari (PAL) di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Atas kejadian itu, masyarakat yang berada di perumahan karyawan gempar. Pasalnya jasad korban ditemukan membusuk. Mirisnya lagi bagian kepala terpisah (putus) dari badannya.
"Pelakunya inisial PM (29) yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Di lapangan tim sempat kewalahan mencari tersangka sebab kejadian itu lumayan lama," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalam keterangan persnya diperoleh Elaeis.co, Sabtu (11/9).
Meskipun demikian, anggota yang bertugas menaruh curiga ke seseorang. Saat ditanya dia tidak pernah mengaku. Berulang-ulang dicecar juga begitu. Lama-lama akhirnya tersangka jujur. Motif kejadian ini lanjut Bachtiar Alponso, bermula korban bertemu dengan pelaku dan saling tegur.
"Sebetulnya, sebelum kejadian itu, keduanya saling sapa. Si pelaku sebut korban ikan teri. Tak terima, korban pun memaki pelaku. Nah buntut awalnya karena itu," kata dia.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk memancing di sungai. Disitulah korban dihabisi pelaku. Tanpa berpikir panjang, PM lakukan tindakan pembunuhan sadis dengan cara menancapkan kampak kebagian dada korban hingga menjerit kesakitan dan melarikan diri. Namun upaya itu tidak berhasil, serangan kedua dilakukan pelaku mengenai tengkuk korban hingga leher bocah itu putus dalam bacokan kesekian kalinya.
"Untuk menghilangkan jejak, PM menutupi tubuh korban menggunakan pelepah sawit dan menuju ke air sungai guna membersihkan badan bercak darah," kata Bachtiar Alponso.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, korban berinisial BFR (13) itu awalnya meminta izin ke ibunya untuk pergi main game bersama teman-temannya di areal kebun sawit perusahaan. Samapi jam 11.00 WIB korban pulang ke rumah makan siang dan lanjut permisi main lagi.
Ayah dari anak tersebut Arikson pun sempat bertanya ke istrinya keberadaan korban sebab dirinya baru pulang kerja memanen sawit sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga malam pun tiba, korban belum pulang.
Pencarian pun dilakukan namun tidak membuahkan hasil sampai tiga hari. Tepat pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu, dua orang warga yang ikut mencari mencium aroma tak sedap dalam kebun sawit divisi I Blok B16 itu.
Saat didekati, ternyata kepala manusi ditemukan terpisah dari badan ditemukan. Sedangkan tubuh korban juga ketemu, jaraknya tidak jauh dengan posisi masih berpakaian lengkap.
"Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Komentar Via Facebook :