Berita / Serba-Serbi /
Buron Sejak Januari, Kawanan Pencuri 12 Ton Sawit Perusahaan Berhasil Diamankan
Penukal Abab, elaeis.co – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan sawit PT Aburahmi, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, yang dibuat pada tanggal 31 Januari 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor, Vande Simanullang, bersama tim security dan anggota Brimob, sedang melakukan patroli di sekitar tanggul perkebunan PT Aburahmi menggunakan perahu jenis ketek.
Mereka kemudian memergoki dan berhasil mengamankan salah satu tersangka, Arminsah bin Yupin (23), yang mengaku telah melakukan pencurian sawit di blok D Afdeling IV PT Aburahmi dengan bantuan empat orang rekannya yang berhasil melarikan diri.
Pelaku dan komplotannya mencuri buah sawit perusahaan dengan total berat mencapai 12 ton yang menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 25 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Penukal Abab untuk segera ditindaklanjuti.
Penyelidikan kasus ini sudah berjalan berbulan-bulan, hingga akhirnya pada akhir September lalu diperoleh informasi salah seorang buronan sering terlihat beraktivitas di Sungai Musi.
Setelah menerima laporan, Plh Kapolsek Penukal Abab, AKP Ardiansyah SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Wadi Harpa MH, bersama tim Srigala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu tersangka lainnya, Samsul bin Rohman (57), diketahui berada di tengah Sungai Musi mengendarai perahu ketek. Tim Reskrim segera melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa sebuah perahu ketek yang dicat warna biru dengan panjang kurang lebih 10 meter.
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial A (33). Saat ini ketiga tersangka yang sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Lapas Muara Enim. Sementara itu, dua pelaku lainnya, Y (38) dan F (50), masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami berkomitmen untuk terus memburu dua tersangka yang masih buron dan menuntaskan kasus pencurian ini hingga seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," jelas Ardiansyah dalam rilis Humas Polres PALI dikutip Selasa (1/10).
Komentar Via Facebook :