Berita / Serba-Serbi /
Buronan Kasus 10 Kilo Sabu Ditangkap Polres Bengkalis
Pekanbaru, Elaeis.co - Polisi menangkap seorang buronan kasus narkoba Agustriono alias Ono (34). Dia diduga terlibat kasus peradaran sabu 10 kilogram do Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Petugas meringkus tersangka inisial A (Agustriono) yang merupakan buronan narkoba sejak 6 bulan lalu. Dia ini diduga terlibat sebagai kurir narkoba 10 kilogram. Teman-temannya yang ikut juga sudah ditangkap," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Jumat (18/2).
Agus melarikan diri sekitar enam bulan lalu dari kejaran petugas. Agus diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu yang digagalkan Tim Polres Bengkalis dan Bea Cukai, pada Jumat 18 September 2020 lalu.
Pelaku merupakan warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis itu ditangkap pada Selasa (18/2) pukul 11.00 Wib di Jalan Rajawali Sakti, Panam Pekanbaru.
Sebelum Agus, tim gabungan sudah menangkap 4 pelaku yang terlibat jaringan narkoba internasional tersebut. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sebanyak sekitar 10 kilogram.
Awalnya, polisi menangkap Dodi saat berada di Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih Kabupaten Bengkalis 18 September 2020 sekitar pukul 17.30 Wib. Kemudian, 3 pelaku lain ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Sedangkan tersangka Agus, diduga sebagai kurir di laut yang membawa sabu, lalu menjemput di Selat Malaka atas perintah Azizi. Lalu sabu itu diserahkan ke terpidana Roni Fasla. Untuk Roni saat ini sudah menjalani hukuman.
Komentar Via Facebook :