Berita / Nasional /
Butuh Revisi Permentan Untuk Berpatokan Dengan Bursa CPO
Pekanbaru, elaeis.co - Meski Bursa CPO telah meluncur, namun hingga kini masih belum menjadi patokan dalam penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam negeri. Saat ini penetapan harga masih berpatokan terhadap harga CPO di KPBN.
Kepala Bidang Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja menjelaskan harga CPO di KPBN yang menjadi patokan itu tentu diambil lantaran sesuai dengan regulasi yang mengatur. Yakni Permentan Nomor 1 tahun 2018.
Kebijakan ini kata dia, akan terus dilakukan sepanjang regulasi tersebut masih mengamanatkan. " Ya sepanjang regulasi permentan masih mengamanatkan harga cpo mengacu ke harga KPBN ya tentu acuannya kesana," terangnya kepada elaeis.co, Selasa (31/10).
Namun lanjutnya, jika Permentan tersebut direvisi dan diarahkan untuk berpatokan kepada Bursa CPO indonesia maka akan mengarah pada bursa tersebut. "Kita hanya sebagai operator tentu mengikuti dan menjalankan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara mengenai harga kelapa sawit di lapangan, ia tak menampik bahwa masih saja ada petani yang menerima harga rendah untuk hasil kebunnya. Untuk menelusuri permasalahan itu, beberapa waktu lalu pihaknya menggelar rapat bersama sejumlah PKS yang beroperasi di Riau.
"Dari rapat itu diketahui bahwa harga yang diterapkan tersebut merupakan harga untuk petani non mitra. Dimana mereka menjual hasil kebunnya pada pengepul, veron atau ram bukan langsung kepada PKS mitra," jelasnya
Kata Defris rantai jual yang panjang tersebutlah yang membuat harga kelapa sawit petani non mitra menjadi rendah. Ditambah lagi dengan PKS yang berasumsi sesuai rendemen kelapa sawit petani non mitra rendah. Sehingga harganya juga anjlok di bawah penetapan.
"Solusi yang kita tawarkan adalah bermitra sesuai permentan dan pergub melalui kemitraan swadaya, dan mereka sepakat untuk mengimplementasikannya segera," katanya.
Defris juga menekankan agar PKS tidak membeli hasil kebun masyarakat dengan harga rendah, namun dengan harga yang sewajarnya. "Minimal tidak jauh dari harga penetapan sembari mempersiapkan persyaratan kemitraan swadaya untuk perkebunan tersebut," tandas.
Komentar Via Facebook :