https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Capaian Sertifikasi ISPO Kebun Rakyat Masih Sangat Minim

Capaian Sertifikasi ISPO Kebun Rakyat Masih Sangat Minim

Petani yang sudah disertifikasi menjalankan praktik budidaya yang baik (GAP) di perkebunan kelapa sawit. Foto: Yayasan Setara Jambi


Banjarbaru, elaeis.co – Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di kalangan petani. Sejauh ini kebun sawit rakyat yang tersertifikasi ISPO masih sangat minim.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pada tahun 2021 jumlah sertifikat ISPO yang diterbitkan mencapai 760 sertifikat dengan luas areal 5,8 juta hektare (ha). Dari jumlah itu, sertifikat ISPO yang diterbitkan untuk kelompok petani, koperasi, dan badan usaha milik desa (BUMDes) baru 20 sertifikat dengan luas lahan 12.600 ha.

Dalam rangka percepatan sertifikasi, BPDPKS melakukan serangkaian pelatihan teknis bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) dan Direktorat Jenderal Perkebunan (dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan).

Mulai 8 Agustus hingga 12 Agustus mendatang, ‘Pelatihan Teknis ISPO bagi Pekebun Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  Angkatan 1 dan 2’ digelar ketiga lembaga itu di
Banjarmasin, Kalsel.

Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar menjelaskan, ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global dengan efektif, efisien, adil, dan berkelanjutan.

“Komitmen pemerintah Indonesia mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” katanya kepada awak media di sela-sela pembukaan pelatihan tersebut, kemarin.

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen secara transparan. Tujuannya untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO.

“ISPO wajib bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta, dan perkebunan negara. Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. Cuma, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun untuk memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan. Antara lain rendahnya produktivitas, legalitas lahan atau diklaim masuk kawasan hutan, serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.

“Penerapan sertifikasi ISPO diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” tukasnya.
 

Komentar Via Facebook :