Berita / Serba-Serbi /
Cari Tersangka Baru, Korupsi Replanting Sawit Terus Didalami
Bengkulu, elaeis.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini masih mendalami kasus korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Bengkulu Utara. Kasus ini diduga tidak hanya dilakukan 4 orang yang saat ini menjalani persidangan di pengadilan, tapi juga melibatkan pelaku lainnya.
Kepala Kejati Bengkulu, Heri Jerman MH mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kami menduga masih ada pihak lain yang terlibat membantu 4 orang tersebut, bisa saja dari Kelompok Tani Rindang Jaya yang menerima dana PSR," kata Heri, kemarin.
Ia menambahkan, pada kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu terhadap laporan transaksi dana replanting ke Kelompok Tani Rindang Jaya tahun anggaran 2020.
"Sekali lagi, ini masih bisa berkembang," tuturnya.
Empat terdakwa yang tengah menjalani persidangan tersebut adalah Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.
"Semoga nanti ditemukan fakta baru dalam persidangan para terdakwa," ujarnya.
Seperti diketahui, program replanting sawit di Bengkulu Utara didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran sebesar Rp 139 miliar. Penerima bantuan replanting kelapa sawit pada tahun 2019 di Bengkulu Utara mencapai 18 kelompok tani dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani.
"Kasus ini masih dalam proses pembuktian di persidangan," tutupnya.
Komentar Via Facebook :