https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Cegah Konflik, Batas Perusahaan Sawit dan Eks Kampung Transmigrasi Diukur Ulang

Cegah Konflik, Batas Perusahaan Sawit dan Eks Kampung Transmigrasi Diukur Ulang

Pengukuran batas tanah desa dengan areal PT Farinda. foto: Humas Polres Bongan


Sendawar, elaeis.co – Personel Polsek Bongan melaksanakan pengamanan kegiatan pengukuran batas tanah di eks lokasi transmigrasi yaitu Kampung Jambuk dan Kampung Jambuk Makmur. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperjelas batas desa dengan perusahaan sawit PT Farinda di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bongan Drs M. Tohir, Kapolsek Bongan AKP Darnuji SH, Danramil Bongan Kapten Dodi Rosadi, Yandi Saidi selaku tokoh masyarakat Kampung Jambuk Makmur, Hambali Ketua BPK Kampung Jambuk Makmur, Sekdes Kampung Jambuk, Herman dan Suhardi mewakili PT Farinda, dan Abdul Rosid dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sendawar.

Adapun pemukiman di Kampung Jambuk dan Kampung Jambuk Makmur merupakan tanah transmigrasi yang ditetapkan oleh negara pada tahun 1995/1996. Sedangkan PT Farinda adalah perusahaan sawit yang mengelilingi kedua kampung tersebut.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Bongan AKP Darnuji menuturkan, kegiatan pengukuran tanah dilakukan untuk menghindari sengketa antara Kampung Jambuk dan Kampung Jambuk Makmur dengan perusahaan.

"Kegiatan dilaksanakan tim dari Badan Pertanahan beserta pihak kecamatan dan petinggi kampung.  Pengukuran batas tanah antara milik masyarakat dengan perusahaan sawit perlu dilakukan sehingga jelas batasannya dan tidak ada tudingan pencaplokan di masa mendatang," jelas Darnuji dalam keterangan resmi Polres Kutai Barat, kemarin.

Kegiatan pengukuran tanah berlangsung dengan aman dan transparan. "Semua pihak yang hadir menerima hasil dari pengukuran batas tanah antara milik masyarakat dengan perusahaan sawit,” tutup Kapolsek.


 

Komentar Via Facebook :