Berita / Sumatera /
Cemari Lingkungan, Pabrik PT SML Didenda Ratusan Juta
Rengat, Elaeis.co - Pabrik kelapa sawit milik PT Sumatera Makmur Lestari (SML) di Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Atas pelanggaran itu, perusahaan dijatuhi sanksi denda senilai Rp 172 juta lebih.
Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dwiyana, mengatakan, PT SML wajib membayar sanksi yang telah dijatuhkan paling lambat satu bulan setelah surat yang ditujukan ke Bupati Inhu diterbitkan.
“Limbah dari pabrik itu mencemari lingkungan beberapa bulan lalu. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku. Tim kami telah turun melakukan verifikasi ke lapangan,” katanya kepada wartawan beberapa hari lalu.
Dia menambahkan, denda Rp 172 juta yang harus dibayar PT SML akan dimasukkan ke kas daerah Inhu. “Perusahaan tersebut juga harus mengganti biaya verifikasi lapangan ke kas daerah Provinsi Riau sebesar Rp 5.073.000,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Inhu sempat menggelar rapat dengar pendapat ke pihak perusahaan dan masyarakat sebelum DLHK Riau turun.
“Kita sudah berbuat sesuai fungsi wakil rakyat dengan cara merespon cepat pengaduan masyarakat. Sekarang hasilnya sudah keluar, tinggal lagi pihak PT SML harus mematuhi sanksi denda yang sudah dikeluarkan DLHK,” kata Elda Suhanura, Sekretaris Komisi III DPRD Inhu, kepada Elaeis.co.
Saat DLHK melakukan verifikasi, tim menemukan adanya pipa limbah yang bocor di Blok C05. Akibatnya air limbah masuk ke lingkungan menuju sungai Pejangki pada koordinat S: 00O 39' 44.74" E: 102O 19' 52.76" dengan jarak flatbed land aplication ke sungai Pejangki 21,7 meter.
Kemudian tim meminta PT SML untuk menghentikan distribusi air limbah ke Block C05 dan telah dilaksanakan pada tanggal 27 April 2021.
Sanksi yang dijatuhkan ke PT SML didasarkan pada Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 506 ayat (3), Pasal 508, Pasal 514 dan Pasal 518 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.
Pihak perusahaan melalui bidang kehumasan, Robert, mengaku sudah menerima surat dari DLHK Provinsi Riau terkait sanksi tersebut. “Surat sudah diterima dan kami akan ikuti apa yang dikatakan pemerintah,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :