https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Chevron Cabut dari Riau, Pekerja Klaim Masih Ada Urusan Duit yang Belum Selesai

Chevron Cabut dari Riau, Pekerja Klaim Masih Ada Urusan Duit yang Belum Selesai

Penandatanganan perjanjian kontrak bersama antara pekerja dengan Chevron. Foto istimewa


Pekanbaru, Elaeis.co - Blok Rokan Riau resmi diambil alih dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang jatuh pada 8 Agustus. Namun, meski perusahaan raksasa itu cabut dari Riau, masih menyisakan masalah. Salah satunya terkait hak keuangan pekerja.

Sejumlah pekerja mengkalim Chevron telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebanyak empat karyawan yang kini nasibnya digantung karena tersandung masalah dan menempuh jalur hukum.

"Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena menyangkut hak pekerja. Ada tiga serikat pekerja di CPI melayangkan surat kepada Direksi perusahaan 26 Juli 2021," tegas perwakilan pekerja CPI, Yuli Triono kepada Elaeis.co Sabtu (7/8/2021).

Ketiga serikat pekerja yang melayangkan surat terdiri dari Serikat Pekerja Nasional Chevron, Serikat Buruh Muslimin Indonesia dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia. Ketiga serikat pekerja mempermasalahkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat karyawan yaitu Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian dan Nofrina.

"Sampai saat ini belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial berkekuatan hukum tetap dan menyatakan kami bersalah dan layak di PHK. Merujuk perjanjian kerja bersama Pasal 125 ayat 1, seharusnya status kami sampai saat ini masih merupakan pekerja CPI," imbuh Yuli didampingi Rofian dan Anatas.

Akibat permasalahan yang berlarut-larut itu, CPI banyak memangkas hak mereka sebagai karyawan. Sebut saja gaji yang tidak dibayarkan, uang tabungan yang disetorkan setiap bulannya tidak bisa dicairkan, sampai diminta untuk meninggalkan rumah yang ditempati saat ini yang berada di komplek Chevron.

"Status kami saat ini masih karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Tetapi kami tak ada lagi menerima gaji dan saya beberapa kali dikirim surat untuk angkat kaki dsri rumah. Surat dikirim dan diterima anak saya sampai ketakutan," imbuh pria yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan minyak asal AS tersebut.

Khusus untuk tabungan selama bekerja, Yuli mengaku sangat kecewa karena tak bisa mereka ambil untuk keperluan sehari-hari. Padahal, dana itu seharusnya bisa mereka pakai untuk menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Nasib kami digantung, karyawan mulai 8 Agustus besok sudah peralihan dari CPI ke Pertamina. Sementara kami yang sesuai aturan bisa ikut peralihan atau di PHK untuk mendapat manfaat atau pesangon tidak jelas nasibnya. Kemana kami harus mengadu karena Disnakes juga tak dapat memberi solusi," katanya.

Smeentara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Jonly mengaku telah memfasilitasi para pekerja dengan CPI. Namun para pekerja diminta bersabar karena masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Terkait upah karena bersengketa di PHI dan mendapat skorsing maka PT Chevron tetap memakai surat edaran MA, bahwa membayar upah proses hanya 6 bulan sejak masuk di pengadilan. Makanya bulan Juli 2021 upah proses tidak bayarkan oleh Chevron," ucap Jonly.

Namun jika keputusan MA memenangkan pekerja, Chevron akan membayar seluruhnya. Termasuk kekurangan upah proses dan persangon. Kalau pekerja kalah di MA, maka Chevron tidak membayarkan.

"Dari itu surat kami menyampaikan kepada mereka menunggu keputusan kasasi MA. Sebab kasus ini telah masuk ranah PHI dan MA. Masalah pengusiran rumah, itu sudah kami stop agar chevron tidak mengusirnya Juli kemarin. Namun karena Chevron hanya sampai 8 Agustus, jadi Chevron tak bisa berbuat banyak," katanya.

Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo mengatakan jika pihaknya selalu tunduk pada aturan yang berlaku. Termasuk hubungan kerna antara CPI dan karyawan lewat serikat pekerja.

"CPI menghormati hak setiap karyawan menyampaikan pendapat. Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF," kata Sonitha.

Terkait pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya, ROF dan AB juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin Perusahaan dengan tujuan menjaga nilai nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," katanya.

Terkait gaji yang dituntut karyawan dan nasib kelanjutan pekerja setelah peralihan yang tinggal menghitung hari, Sonitha tak mau berkomentar.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :