Berita / Serba-Serbi /
Contoh Buruk Pemerintah, Proyek Masjid di Pusako Mau Kelar, Tanpa IMB
Siak, Elaeis.co - Bising dan riuh pembangunan Masjid Raya Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau itu semestinya sudah dapat reda sejenak. Dasar penyetopan kegiatan lantaran belum terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, progres pembangunan senilai Rp5 miliar itu sudah mencapai sekitar 60-70 persen. Namun, hingga kini IMB bangunan yang terletak di wilayah Desa Pebadaran itu belum ada.
"Progres pembangunannya sekitar 60-70 persen. Tiang-tiang utamanya sudah tegak semua. Kalau soal IMB, itu tanggungjawab Dinas PU Tarukim Siak. Tapi sepengetahuan saya, pengurusan IMB baru dilakukan. Kalau ditanya kenapa mesti sekarang diurus, saya tidak tahu juga," kata Camat Pusako, Harland kepada Elaeis.co melalui telepon seluler, Selasa (2/11).
Kepala Desa Pebadaran, Rafi juga mengaku tidak mengetahui bagaimana progres pembangunan masjid raya yang masuk di wilayah kerjanya itu.
Rafi menyebut, baru sekali berkomunikasi dengan kontraktor proyek rumah ibadah tersebut.
"Hanya sekali dulu kontraktornya jumpa sama saya. Namanya saja saya lupa. Waktu itu dia datang, pemberitahuan bahwa akan dibangun masjid di sini. Setelah itu tak ada lagi dia jumpa atau silaturahmi ke kita," kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Tarukim Siak, T Ferdi juga mengakui bahwa IMB rumah ibadah itu belum ada, masih tahap proses.
Ia beralasan terlambatnya terbit IMB itu karena sistem baru berubah pada 21 Oktober lalu, yang sebelumnya manual kini secara online.
"Sistem dan namanya juga berubah. Dulu namanya IMB, kini PBG (persetujuan bangunan gedung). Jadi, saat ini kami lagi mengubah sistem baru itu. Sebab kalau dulu kan manual, sekarang sistem online. Datanya discan semua," kata dia.
Ferdi bilang, terlambatnya penerbitan IMB/PBG rumah ibadah itu juga karena sebelumnya ada permasalahan di bagian aset. Namun dia engan menyebutkan jenis permasalahan tersebut.
"Ya, mestinya sebelum bangun memang sudah ada IMB/PBG bangunan itu. Tapi, waktu itu kayaknya ada permasalahan sedikit di bagian aset Pemkab. Namun saat ini berkas IMB/PBG itu, sudah masuk ke PU kok," kata dia.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pemilik bangunan gedung atau penyedia jasa konstruksi diwajibkan mengantongi PBG (persetujuan bangunan gedung).
Jika suatu bangunan tidak mengantongi PBG, dalam UU tadi sejumlah sanksi dibunyikan diantaranya sanksi pidana maupun mengehentikan sementara pembangunan itu sebelum diterbitkannya PBG/IMB.
Komentar Via Facebook :