Berita / Lingkungan /
CPO-nya Meluber ke Sungai, Perusahaan ini Terancam Kena Denda
Bengkulu, elaeis.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mendapatkan laporan bahwa Sungai Bintunan di Kabupaten Bengkulu Utara tercemar tumpahan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Akibatnya air sungai menjadi kuning dan berbau sehingga mengganggu aktivitas masyarakat yang terbiasa memanfaatkan air sungai di sana.
Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, tumpahan CPO tersebut berasal dari bak penampungan CPO milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang meluap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Bengkulu Utara untuk memeriksa kandungan limbah yang mencemari Sungai Bintunan di sana," kata Safnizar, Jum'at (12/8).
Menurutnya, jika limbah yang mencemari Sungai Bintunan terbukti berbahaya, maka PT SIL harus bertanggung jawab. Karena tindakan yang dilakukan PT SIL tersebut telah mencemari lingkungan dan berisiko menyebabkan kematian mahluk hidup baik yang ada di sungai maupun yang ada di sekitar aliran sungai.
"Bahkan hal ini juga berdampak pada masyarakat yang ada di sekitar sungai Bintunan, karena rata-rata masyarakat di sana masih menggunakan sungai ini untuk berbagai kebutuhan seperti mandi, mencuci, dan untuk air minum," bebernya.
Ia mengatakan, jika berdasarkan hasil laboratorium didapatkan zat berbahaya, maka PT SIL akan dikenakan denda. Pihaknya akan melakukan tuntutan kepada pihak perusahaan supaya mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kalau menurut aturan, pihak perusahaan tersebut seharusnya didenda miliaran rupiah karena telah membuang limbah ke sungai. Masyarakat bisa meminta kepada pihak Pemkab Bengkulu Utara supaya mendenda perusahaan tersebut paling sedikit Rp 1 miliar. Kemudian memulihkan hayati yang ada di Sungai Bintunan tersebut," tutupnya.
Komentar Via Facebook :