Berita / Serba-Serbi /
Curi Iphone7 Plus, Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi
Jakarta, Elaeis.co - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengamankan YH alias Yorim (19), pelaku pencurian handphone yang sudah sering meresahkan masyarakat.
Yorim diamankan di sekitaran Pulo Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, oleh Panit Reskrim, Ipda Indra Setiawan bersama Kanit Buser Polsek Kelapa Lima, Aipda Pius Riwu serta anggota.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/143/VIII/2021.
Yorim mencuri iphone 7 plus milik Yunike Jong Mesakh (19), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
"Pelaku mencuri handphone korban saat korban tidur," jelas Sepuh Siregar, Kamis (12/8).
Menurut Sepuh Siregar, direncanakan handphone curian ini akan dijual pelaku ke rekannya. Pelaku pun sudah mengakui semua perbuatannya dan nekat melakukan aksinya, karena butuh uang akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Sebelum handphone berpindah tangan, kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti milik korban," ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Namun polisi mencurigai kalau pelaku sudah sering beraksi.
"Aksi pencurian handphone saat ini cukup meresahkan masyarakat. Kita perlu mengantisipasi dengan menangkap pelaku pencurian," tegas Sepuh Siregar.
Pelaku kini telah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kita tahan pelaku untuk 20 hari dan bisa diperpanjang penahahan selama 20 hari lagi, sambil menunggu perkembangan proses hukumnya," tutup Sepuh Siregar. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :