https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Curi Kunci yang Disimpan Istri, Budi Bobol Gudang Pupuk Perusahaan Sawit

Curi Kunci yang Disimpan Istri, Budi Bobol Gudang Pupuk Perusahaan Sawit

Tersangka Budi dan barang bukti yang disita polisi. foto: ist.


Sekayu, elaeis.co - Budi Setyono (22) memanfaatkan posisi istrinya sebagai pemegang kunci gudang pada perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, itu nekat mengambil pupuk yang ada dalam gudang berbekal kunci yang dipegang istrinya.

Pencurian pupuk di gudang yang berada di Sungai Rukam APL 1 PT. SKB, Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), tersebut terbongkar Selasa (31/10) sekira pukul 04.00 WIB saat security perusahaan melakukan patroli. Security menemukan ada ceceran pupuk di sekitar gudang, namun gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ditemukan bekas pengerusakan di tempat kejadian.

Security lantas menjemput kunci ke rumah Dora selaku pemegang kunci dan juga istri pelaku. Setelah gudang dibuka, ketahuan bahwa 22 sak pupuk NPK merek pelangi hilang.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii MSi melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada Budi sebagai pelaku pencurian. "Sudah dilakukan penangkapan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dalam keterangan resmi Polres Muba dikutip Kamis (23/11). 

Tersangka melakukan aksinya bersama tiga kawannya yang belum tertangkap. Mereka membuka pintu gudang dengan mudah menggunakan kunci yang dipegang Dora. "Pelaku mengambilnya dari tempat istrinya menyembunyikan kunci tersebut tanpa sepengetahuan istrinya," sebutnya.

"Pupuk sebanyak 22 sak itu kemudian dijual kepada pihak lain. Akibat kejadian tersebut pihak PT SKB mengalami kerugian Rp 20.000.000," jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

"Para pelaku lain yang belum tertangkap sudah kami masukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.


 

Komentar Via Facebook :