https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Daerah ini Berusaha Cegah Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Daerah ini Berusaha Cegah Penyimpangan Pupuk Bersubsidi

Seorang karyawan mengecek stok pupuk di gudang. Foto: Pupuk Indonesia


Pelaihari, elaeis.co - Pemkab Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, memperketat pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi. Hal itu dilakukan menyusul berubahnya regulasi pupuk bersubsidi.

Untuk menyeragamkan persepsi dan dalam rangka koordinasi, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala menggelar Rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tala. Rapat diikuti aparat penegak hukum (APH), produsen pupuk subsidi, distributor pupuk subsidi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala Distanhorbun Tala, Kalimantan Selatan, M Faried Widyatmoko mengatakan, ada perbedaan yang cukup prinsip antara regulasi terdahulu dengan yang baru.

"Ada dua hal berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 ada tujuh jenis pupuk yang disubsidi, sedangkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya 2 jenis pupuk yang disubsidi. Yaitu NPK dan Urea," jelasnya melalui  keterangan resmi Diskominfo Tala.

Untuk jenis komoditas yang diberikan subsidi, di Permentan Nomor 41 Tahun 2021 disebutkan ada 72 jenis tanaman yang mendapatkan alokasi. Sedangkan di Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya sembilan komoditas pertanian yang dapat pupuk subsidi.

"Sesuai permentan 10/2022, beberapa komoditas perkebunan unggulan di Tala seperti tanaman sawit dan karet tidak lagi dapat alokasi pupuk subsidi," sebutnya.

Karena alokasi pupuk subsidi berkurang drastis, dikhawatirkan menimbulkan potensi penyimpangan di kalangan petani.

"Harapannya para petani yang tanamannya tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, agar lebih bijak lagi menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi sendiri," tukasnya.

Seluruh peserta rapat sepakat akan meningkatkan koordinasi untuk mengawasi dan meminimalisir penyimpangan pupuk yang akan muncul di masyarakat. Petani juga diingatkan bahwa penyimpangan pupuk bersubsidi akan dijerat dengan hukum pidana.

"Nantinya petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi akan difasilitasi dengan Kartu Tani yang bekerja sama dengan bank," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :