Berita / Nusantara /
Daerah ini Tak Lagi Beri Izin Buka Kebun Sawit
Jakarta, Elaeis.co - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan lagi izin baru untuk perkebunan kelapa sawit. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Inpres yang dikenal dengan Moratorium Sawit tersebut, menurutnya, menekankan perlunya upaya peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang sudah eksis dan peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan demi menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan.
“Kaltim bahkan beberapa tahun sebelum terbitnya inpres tersebut sudah tidak menerbitkan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru,” katanya, dikutip Antara.
Sesuai dengan amanat inpres itu pula, katanya, instansi terkait di Pemprov Kaltim juga telah melakukan pengumpulan data peta izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), dan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang ada di daerah itu.
“Kami berkolaborasi dengan tujuh kabupaten dalam kegiatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diinisiasi KPK dan memasuki tahapan integrasi data dan peta,” sebutnya.
Mantan Bupati Kutai Timur itu lantas menyebutkan sejumlah peraturan daerah yang mengatur sawit, di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Selain itu, tertuang dalam RPJMD Kaltim 2018—2023, tujuan pembangunan hijau di sektor pertanian dan perkebunan akan dicapai dengan membangun ketahanan pangan berbasis komoditas lokal, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan, serta kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Pada rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kaltim, peruntukan perkebunan ditetapkan seluas 3.269.561 hektar. Saat ini yang telah diberikan izin seluas 2.889.435 hektar dengan jumlah 405 izin.
Luas perkebunan kelapa sawit aktif di Kaltim seluas 1.287.449 hektar atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.
Komentar Via Facebook :