https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Daerah Minta Pembagian Dana Sawit

Daerah Minta Pembagian Dana Sawit

H.Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat


Elaeis.co - Sejumlah provinsi sentra sawit pembagian dana bagi hasil sawit. Dana ini dibutuhkan guna  memperbaiki infrastruktur dan pembangunan daerah seperti jalan raya, jembatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Mungkinkan diberlakukan seperti cukai rokok?

Di hadapan 300 peserta Borneo Forum, H.Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Barat, bersuara lantang mengkritik kontribusi  industri sawit di daerahnya. “Kalbar itu penghasil  CPO terbesar kedua di Indonesia. Tapi baru satu jumlah desa maju,  itupun di desa tadi tidak ada kebun sawit di sekitar situ. Masih ada 53 desa lain yang tergolong tertinggal. Namun di sekitarnya ada perkebunan sawit,” tegas Gubernur Sutarmidji.

Pria kelahiran Pontianak ini mengungkapkan kekesalannya karena kontribusi sawit minim bagi pendapatan daerah. “Saya akan buat regulasi disini supaya NPWP terdaftar di sini. Minimal dapat Pph. Kalapun ada dana pungutan ekspor. Nyatanya tidak ada pelabuhan ekspor. Seharusnya ada bagian (dana) untuk daerah penghasil sawit,” jelasnya.

Sutarmidji menyebutkan Kalimantan Barat dengan luasan perkebunan hingga 1,5 juta hektar dan menjadi provinsi terbesar kedua di Indonesia sebagai penghasil CPO seharusnya bisa mendapatkan alokasi dana bagi hasil yang proporsial. Hal ini mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebenarnya kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.

“Apabila usulan ini dapat diperjuangkan dan direalisasikan, maka pemanfaatannya bisa kembali untuk daerah.  Termasuk kembali bagi petani sawit dalam pemberdayaan dan peningkatan kinerja lembaga ekonomi desa terutama sentra sawit di Kalbar,” kata Sutarmidji.

Dijelaskan Sutarmidji apabila kelapa sawit berkontribusi bagi masyarakat;sulit bagi LSM untuk mengompori rakyat.  Perusahaan perlu mengoptimalkan pembangunan di sekitar kebun untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Peranan ini sangat dibutuhkan supaya masyarakat tidak mendapatkan gangguan dari LSM/NGO.

“Kalau perusahaan bangun infrastrukturnya baik. Masyarakat akan menjaga. Tapi kalau sebaliknya, masyarakat mudah diprovokasi. Banyak perusahaan belum menjalankannya,” ujar Sutarmidji.

Sutarmidji menegaskan akan melawan kampanye negatif sawit karena selama ini tidak ada kepentingan apapun. Syaratnya, perusahaan mematuhi aturan daerah dan berkontribusi bagi masyarakat sekitar. “Saya ini bekerja dan melayani masyarakat. Maka, saya minta perusahaan ikut terlibat,” jelasnya.

Usulan serupa datang dari Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang meminta dana bagi hasil untuk diberikan kepada daerah sentra sawit. Dana ini sangat penting untuk digunakan bagi pembangunan daerah seperti infrastruktur.

“Harus ada dana bagi hasil dengan payung hukum revisi undang-undang keuangan pusat dan daerah,” jelas Hadi.

Menurut Sutarmidji mengacu pada UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sebenarnya kebijakan untuk melakukan dana bagi hasil itu dimungkinkan.

“Ini yang akan kami perjuangkan. Jika dana bagi hasil ini bisa direalisasikan, pemanfaatannya bisa dikembalikan kepada petani sawit di daerah sebagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kinerja lembaga ekonomi desa terutama sentra sawit di Kalbar,” kata Gubernur Kalbar.

Berdasarkan laman Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI  bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH  memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Selain itu,  pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Sebab  penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Sebagaimana diatur penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :