Berita / Nusantara /
Daerah Penghasil SDA Minta DBH untuk Genjot PAD
Jambi, elaeis.co - Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh usulan dana bagi hasil (DBH) bagi daerah penghasil berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Pengolahan Standarisasi dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi, Putri Rainun, mengatakan, Gubernur Jambi beserta Kadisbun Jambi saat ini sedang berada di Bali menghadiri Rapat Koordinasi Usulan DBH Lainnya Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Di Bali sejak Senin (9/5) lalu, mungkin besok baru tiba lagi di Jambi," kata Putri Rainun, Rabu (11/5).
Sementara itu, dari informasi yang diberikan Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Al Haris, telah menyampaikan dukungan terhadap usul DBH dalam rapat yang berlangsung di The Anvaya Beach Resort Bali. Rapat koordinasi ini sendiri bertujuan untuk menjaga kepentingan daerah, khususnya provinsi penghasil sumber daya alam (SDA).
“Kami sangat mendukung usulan dari pemerintah daerah se-Indonesia terkait DBH lainnya, terlebih karena Jambi merupakan salah satu provinsi penghasil SDA yang melimpah. Kami memiliki kelapa sawit, karet, kopi, kayu manis, pinang dan lainnya,” sebut Al Haris.
Menurutnya, saat ini pendapatan asli daerah (PAD) setiap provinsi di Indonesia semakin berkurang. Itu sebabnya dalam rapat koordinasi itu semua pemerintah provinsi se-Indonesia mengusulkan dan berjuang agar pemerintah pusat memberikan DBH untuk sejumlah komoditas selain migas.
"Semoga ini merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah provinsi yang telah menginisiasi dan memperjuangkan agar DBH untuk daerah penghasil bisa diakui oleh pemerintah pusat sehingga dapat meningkatkan PAD," katanya.
"Kita saat ini mengencangkan ikat pinggang dalam membangun daerah karena PAD yang minim. Semoga usulan skema DBH disetujui oleh pemerintah pusat sehingga PAD daerah penghasil SDA meningkat dan dapat membangun daerah lebih maksimal lagi,” tambahnya.
Komentar Via Facebook :