Berita / Nusantara /
Dampak Pencabutan Larangan Ekspor Belum Terasa, Petani Tunda Panen Sawit
Jakarta, elaeis.co - Hari ini pemerintah resmi memberlakukan pencabutan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng yang telah diterapkan sejak 28 April 2022 lalu. Petani juga sangat antusias dengan kebijakan tersebut.
Namun dampak dari pencabutan itu belum begitu terasa bagi petani. Sehingga fenomena yang terjadi saat ini banyak petani yang justru menahan panen kebun kelapa sawitnya dan menunggu ada perubahan harga yang signifikan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Kata Plt Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Timur (Kaltim) Bekman Siahaan kepada elaeis.co, Senin (23/5) masih banyak petani yang menunggu perubahan harga baru melakukan panen. Selain itu alasannya juga rotasi panen yang berubah sejak melimpahnya TBS di PKS yang ada.
"Ini hal wajar, petani juga ingin hasil kebunnya dibeli dengan harga tinggi. Jadi mereka kebanyakan menunggu," bebernya.
Bukan hanya petani, pengepul atau toke kelapa sawit juga melakukan hal yang sama. Masih banyak tumpukan kelapa sawit di lokasi mereka.
"Kita lihat aja dua hari ini. Kita terus melakukan pemantauan," tuturnya.
Sementara menurut Ketua DPD Apkasindo Kutai Kartanegara (Kukar), Daru Widiyatmoko, pengumuman itu seharusnya memberikan dampak setidaknya pada harga TBS. Sama halnya saat pengumuman larangan ekspor awal di berlakukan. PKS langsung turunkan harga TBS masyarakat.
"Kalau alasannya tangki masih penuh dengan CPO, hari ini seharusnya sudah bisa dibongkar. Kemudian disiapkan di pintu keluar ekspor. Jadi pas ditandantangani, sudah bisa langsung dilepas," bebernya.
Untungnya lagi setelah tangki kosong, operasional PKS bisa berjalan. Proses produksi terjadi sehingga antrian TBS yang ada di luar PKS sudah bisa diserap. Sehingga putaran produksi CPO terus berjalan.
Terkait pasar ekspor CPO dari kaca mata Daru masih sangat terbuka lebar. Sebab tidak mungkin perusahaan dalam negeri tidak memiliki kontrak dengan negara-negara importir CPO itu.
Sepengetahuan kontrak itu minimal berjangka waktu satu tahun. Artinya bisa kapan saja perusahaan menjual CPO-nya tadi. Sebab larangan hanya berlaku hampir satu bulan belakangan.
"Kita berharap harga TBS sudah mengalami kenaikan per hari ini," tandasnya.
Komentar Via Facebook :