https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Dampingi Presiden Serahkan SK TORA, Menko Perekonomian Bicara Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan dan Bisa Ikut PSR

Dampingi Presiden Serahkan SK TORA, Menko Perekonomian Bicara Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan dan Bisa Ikut PSR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Jokowi dalam acara penyerahan pengelolaan. Tanah di dalam kawasan hutan, termasuk untuk kebun sawit rakyat. (Foto: Kemenko Perekonomian)


JAKARTA, elaeis.co - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, menekankan pentingnya penyelesaian penggunaan tanah di dalam kawasan hutan, dan salah satunya diterapkan untuk kepentingan kebun sawit milik rakyat.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan (SLDL).

Semua surat itu, berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (10/8/2024), diserahkan Presiden Jokowi kepada perwakilan masyarakat saat digelar Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, di Jakarta Convention Center (JCC), pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga penyerahan SK oleh Presiden Joko Widodo kepada penerima manfaat dengan rincian yakni SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektar (Ha) dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas sekitar 1.085.276 Ha. 

Selain itu, termasuk di dalam hutan sosial, yaitu hutan adat seluas 15.879 Ha kepada masyarakat hukum adat, serta untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan total 37.000 Ha, yakni seluas 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 Ha dari tanah hutan TORA.

Di samping Airlangga Hartarto, perlu diketahui yang mendampingi Presiden Jokowi dalam acara itu adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan lainnya 
 
Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan reforma agraria yang merupakan salah satu pilar utama dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2017.

Kebijakan itu, kata dia,, menekankan pada pemberian perlakuan yang sama (equality) dan kesetaraan (equity) kepada masyarakat berupa aset atau modal kepada masyarakat ekonomi lemah, salah satunya dalam bentuk lahan atau tanah.

 

Karena itu, dia mengatakan untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan, Pemerintah menerbitkan SK Biru TORA SK Hijau Hutsos 

SK Biru TORA, ujarnya, mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat, SK Hijau Hutsos mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk kebun sawit milik rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” tuturnya.

“Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 Ha. Ini sampai bulan Juni," ucapnya menambahkan.

Dan dana yang diterima pekebun, sambung Menko Perekonomian, akan ditingkatkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta. 

"Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.

Ia menjelaskan. pekebun sawit rakyat di lahan TORA dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Caranya, kata dia, adalah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022. 

 

"Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi," katanya lagi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.

“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit," ucapnya. 

"Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.
 

Komentar Via Facebook :