Berita / Sumatera /
Dana Sudah Mau Cair, Tiba-tiba Banyak yang Mundur
Jakarta, Elaeis.co - Di saat ribuan petani lainnya kesulitan mengajukan permohonan mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), 37 petani penerima dana PSR di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, justru mengundurkan diri.
Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Roni Linbong, mengatakan, para petani kelapa sawit itu menyatakan mengundurkan diri setelah usulannya ikut PSR disetujui pemerintah pusat.
"Sebelumnya jumlah petani kebun kelapa sawit yang mengundurkan diri 36 orang, lalu bertambah satu orang sehingga jumlahnya menjadi 37 orang,” katanya dikutip Antara.
Menurutnya, para petani ini mundur karena beberapa alasan. Diantaranya harga sawit mahal sehingga enggan menebang pohon sawitnya. “Ada yang sudah menjual lahan perkebunan kelapa sawitnya," ungkapnya.
37 petani yang mengundurkan diri ini tergabung dalam lima kelompok tani yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari pemerintah pusat pada tahun 2020 dan pelaksanaan PSR-nya di tahun 2021. Masing-masing 3 orang anggota KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung, 8 pekebun dari KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya, 17 pekebun di Kelompok Tani Karya Muda Desa Teras Terunjam, 8 pekebun KRP Harapan Jaya Desa Lalang Luas, dan satu anggota KRP Maju Bersama Desa Air Merah.
“Lahan kelapa sawit milik 37 petani yang mengundurkan diri sebagai penerima program peremajaan itu totalnya seluas 45,63 hektar,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah petani yang mengundurkan diri sebagai penerima program peremajaan tanaman kelapa sawit tersebut baru data sementara. Tidak tertutup kemungkinan ada lagi petani yang mundur setelah pelaksanaan tumbang chipping (cincang).
Sebelumnya, tahun 2020 sebanyak enam kelompok tani menerima program peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua. "Dari enam kelompok tani tersebut, hanya satu kelompok tani yang anggotanya tidak mengundurkan diri," ujarnya.
“Dana program peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah masuk ke rekening petani yang mengundurkan diri tersebut tidak bisa dicairkan, harus dikembalikan,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :