Berita / Sumatera /
Dapat Perlakuan Istimewa, HGU Habis Tahun 2018 tapi PT BRS Bebas Kelola Kebun Sawit
Bengkulu, elaeis.co - PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) diminta untuk menghentikan aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Sebab hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
Penasihat hukum masyarakat Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik, Made Sukiade SH mengatakan, PT BRS saat ini menjalankan aktivitas usaha tanpa ada izin HGU. "HGU yang lama berakhir pada 2018 lalu, tapi perusahaan sampai detik ini masih beroperasi juga," kata Made, Minggu (29/1).
Dia menilai tindakan yang dilakukan oleh PT BRS bertentangan dengan hukum. Hal itulah yang melatarbelakangi masyarakat dari 11 desa penyangga di dua kecamatan itu melakukan aksi demo pada Sabtu (28/1) lalu.
"Masyarakat marah karena perusahaan leluasa melabrak aturan. Jika buahnya dipetik oleh masyarakat, perusahaan akan melaporkannya ke polisi dan menuduhnya maling. Sementara PT BRS bertahun-tahun melakukan usaha tanpa izin HGU, tidak pernah disentuh oleh kepolisian," tandasnya.
"Kami merasa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini perusahaan jelas-jelas tidak mengantongi izin HGU tapi bisa beroperasi, padahal itu melanggar aturan undang-undang," tambahnya.
Sejak HGU habis, PT BRS dalam menjalankan aktivitas usahanya hanya mengandalkan Surat Keputusan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. Padahal secara aturan surat itu tidak memiliki hukum yang kuat atau masih kalah dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau pakai surat keputusan bisa mengelola tanah negara, kami masyarakat juga mau. Karena kalau sesuai aturan yang berlaku, hak pengusahaan atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu harus berupa surat izin HGU, bukan surat keputusan setingkat kanwil," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :