Berita / Nusantara /
Darto Setuju Subsidi Migor Pakai Dana BPDPKS Jika Sifatnya Pinjaman
Jakarta, Elaeis.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKS Mansuetus Darto mendukung keputusan pemerintah menyubsidi minyak goreng (migor) untuk stabilisasi harga. Tapi dia tak setuju dananya diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).
"Kalau saya berprinsip begini. Jika terjadi gejolak, katakanlah harga TBS turun, atau harga migor naik terus, memang harus ada proteksi dari pemerintah. Itulah salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat," kata pria yang akrab disapa Darto ini kepada Elaeis.co, Kamis (6/1/2022).
Tetapi yang jadi masalah adalah ketika dana BPDPKS digunakan untuk menanggulangi gejolak harga migor yang naik pesat. Artinya, kata Darto, negara memang dibenarkan untuk menyubsidi harga migor, tetapi tidak benar jika dana subsidi diambil dari BPDPKS.
Darto menegaskan persetujuannya terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi gejolak harga migor agar bisa dijangkau masyarakat secara luas. Namun ia menolak penggunaan dana BPDPKS untuk subsidi migor tersebut karena sejumlah faktor.
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada regulasi apapun yang mengatur penggunaan dana BPDPKS untuk hilirisasi produk sawit, termasuk biodiesel dan migor. Ia mencontohkan UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan yang tidak mengatur produk hilir sawit tersebut.
"Di UU Perkebunan hanya mengatur soal riset, penguatan SDM, termasuk di tingkat petani, program peremajaan sawit, promosi kelapa sawit yang berkelanjutan, dan sebagainya. Tapi tidak satu pun mengatur soal biodiesel. Apalagi kalau ditambah subsidi migor atau gejolak lain," kata Darto.
Ia mengatakan, kalau kemudian biodiesel bisa ditalangi dengan dana BPDPKS karena pemerintah mengeluarkan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), tidak demikian halnya dengan migor.
"Sementara untuk subsidi migor yang menggunakan dana BPDPKS, ada gak aturannya? Gak ada kan?" Darto bertanya.
Ia setuju dana BPDPKS dipakai untuk subsidi migor jika sifatnya adalah negara meminjam seperti yang pernah dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di awal pandemi Covid-19, dana BPDPKS pernah dipinjam sebesar Rp 2 triliun untuk kegiatan bantuan sosial (bansos).
"Kalau negara meminjam dana BPDPKS untuk subsidi migor, ya boleh. Kan itu sebelumnya pernah dilakukan juga untuk bansos di awal pandemi Covid-19 lalu," tegasnya.
Komentar Via Facebook :