Berita / Kalimantan /
Data Luas IUP dan HGU di Kaltim Selisih Jauh, ini Penyebabnya
Samarinda, elaeis.co - Peruntukan lahan perkebunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) luasnya mencapai 3.269.561 hektar.
Sesuai hasil pendataan Dinas Perkebunan (disbun) Kaltim, Izin Usaha Perkebunan (IUP) saat ini berjumlah 338 izin. Masing-masing di Kabupaten Berau 40 izin, Kutai Timur 134 izin, Kutai Kartanegara 62 izin, Kutai Barat 37 izin, Mahakam Ulu 11 izin, Penajam Paser Utara 13 izin, dan Paser 41 izin. "Dari 338 IUP, terbesar berada Kabupaten Kutai Timur," kata Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim, Asmirilda, kemarin.
Menurutnya, saat ini masih terjadi perselihan antara data luasan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kaltim. "Luas IUP 2.364.017 hektar dengan 338 izin, sementara luas HGU 1.128.213 hektar dan jumlah izin 235. Perbedaan ini terjadi karena banyak izin IUP yang belum dibuka," jelasnya.
Menurutnya, permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan.
"Pembangunan perkebunan di Provinsi Kaltim dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial. Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan," tukasnya.
Sektor perkebunan juga diharapkan di masa depan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti atau alternatif. Sampai saat ini Kaltim masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan atau pertambangan.
"Salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah dengan melakukan perlindungan dan pengelolaan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :