Berita / Sumatera /
DBH Perlu Dikucurkan kepada Kelembagaan Petani Swadaya
Jambi, elaeis.co - Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit rencananya akan diterapkan tahun ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
"Terkait DBH Kelapa Sawit betul kami akan mencoba menerapkan tahun ini pemberian DBH untuk kelapa sawit dan memang di UU digariskan," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR Jakarta, Rabu (8/2) kemarin
DBH kelapa sawit sendiri merupakan pembagian pengalokasian baru dalam DBH yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Inib tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 88 ayat 8 UU HKPD yang bunyinya "penambahan jenis retribusi misalnya adalah pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit".
Dermawan Harry Oetomo sebagai Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi mengatakan bisa jadi DBH tadi masuk dalam Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Sehingga otomatis akan dikuasai langsung oleh Pemda.
"Kalau kembali disalurkan untuk peningkatan perkebunan kelapa sawit, tentu tergantung dari masing-masing kepala daerahnya," ujarnya.
Kendati begitu ia berharap, sebagian uang DBH itu dikucurkan kepada kelembagaan petani swadaya. Dengan tujuan memperbaiki bahkan mengembangkan hilirisasi kelapa sawit.
"Harapan kita itukan dana dari kelapa sawit, maka seharusnya perkebunan kelapa sawit mendapatkan DBH tadi. Sehingga perkebunan akan semakin meningkat baik produktifitas hingga produk-produk yang dihasilkannya," tandasnya.
Komentar Via Facebook :